Selasa, 31 Mei 2011
PENGUMUMAN
www.kostafui.org
Semoga dengan website kami yang baru, KOSTAF akan jauh lebih baik dalam memberikan informasi mengenai KOSTAF, Pajak, dan sekitarnya...
Terima Kasih...
KOSTAF... beyond Taxation...
Selasa, 22 Februari 2011
"Justru Pajak Film Luar Untungnya Buat Kita"
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memberlakukan penghitungan ulang terhadap bea masuk film asing dinilai Jessica Jesi Iskandar sebagai langkap tepat.
"Kalau tujuannya baik, positif saja. Cuma paling, efek-efeknya kayak film, jadi enggak tayang itu yang aku sesali. Tapi untuk kenaikan pajak wajar-wajar saja. Justru naiknya pajak itukan (film luar) digunakan untuk membangun negara kita. Jadi kalau misalkan naik dalam angka yang wajar, sah-sah aja," papar Host Tamu Dahsyat ini ditemui di RCTI, Senin (21/2/2011).
Menurut perempuan yang hobi menghabiskan waktu dengan menonton film hollywood, justru senang jika film barat tidak lagi tayang di Indonesia. Lantaran peluang pekerjaan dalam bidang akting di dalam negeri lebih terbuka lebar.
"Artinya, semakin banyak lowongan kerja karena pasti semakin banyak film Indonesia yang akan keluar," tandasnya.
Pelantun Surat Cinta itu meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah terkait langkah MPA (Motion Pictures Association) yang ingin menarik film Hollywood dari tanah air. Langkah ini pun sudah disusul oleh importir film Bollywood dan juga Hong Kong.
"Coba saja diambil jalan tengahnya. Kalau bisa jangan sampai tidak ada juga film Hollywood, karena kalau bioskopnya cuma ada film Indonesia, kasihan bioskopnya. Kan enggak semua orang suka menikmati film Indonesia," harapnya.(nov)
Film Impor Pergi, Pajak Daerah Pun Turun
kompas.com, Senin 21 Februari 2011
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak dan bea masuk bagi film-film impor mengancam banyak distributor mundur atau kemungkinan lainnya bisa berdampak terhadap naiknya tiket menonton di bioskop apabila distributor menaikkan harga kepada pengelola bioskop. Kedua hal ini bisa berdampak pada turunnya minat masyarakat untuk menonton ke bioskop.Hal itulah yang kemudikan dikhawatirkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan. "Kami khawatir dengan turunnya minat masyarakat ke bioskop akan menurunkan penerimaan pajak daerah, yaitu pajak hiburan," ucap Iwan, Senin (21/2/2011), saat dihubungi wartawan.
Dia mengatakan, penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan di Jakarta cukup besar, yakni mencapai Rp 300 miliar. "Dari jumlah itu 40-50 persennya hasil kontribusi pajak yang diserahkan dari bioskop seperti 21 Cineplex. Apalagi di Jakarta sudah ada ratusan bioskop," ungkapnya.
Iwan menuturkan, kondisi film nasional saat ini masih belum bisa menggantikan posisi film impor yang cukup laris bagi warga kota. "Dilihat dari segi minat menonton saja, coba dilihat apakah masyarakat kota besar itu lebih besar ke film nasional atau film-film Hollywood?" kata Iwan.
Apabila film-film nasional saat ini hanya berorientasi bisnis tanpa disertai kualitas, maka mau tidak mau masyarakat akan tetap memilih film-film impor. "Dengan minimnya masyarakat menonton ini, tidak hanya DKI saja yang terkena dampaknya, tapi beberapa kabupaten dan kota seperti Bandung, Depok juga akan terkena dampak (penurunan pajak daerah)," ujarnya.
Sebelumnya, Motion Pictures Association (MPA) keberatan atas kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Di dalam aturan itu disebutkan, bea masuk film sebesar 5-15 persen. Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran, jenis, dan bahan film impor.
Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar USD0,43 atau setara dengan Rp 3.870, per meter.
Kebijakan itulah yang langsung mendapatkan protes dari MPA sebagai produsen film Hollywood di Indonesia dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia. Mereka kemudian memutuskan untuk menghentikan peredaran film-film produksi mereka di Indonesia.
Tak Ada Kebijakan Perpajakan Baru
kompas.com, Senin 21 Februari 2011
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, tidak ada kebijakan baru terhadap film impor karena penambahan royalti ke nilai pabean sudah sesuai dengan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Internasional (WTO Valuation Agreement). Dengan demikian, penarikan royalti sebagai basis penagihan bea masuk film impor sudah berlaku sejak diratifikasi Indonesia, yakni tahun 1995.
"WTO Valuation Agreement sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean," tutur Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).
Menurut Heri, tidak ada kenaikan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS (pos tarif) 3706 dengan pembebasan tarif bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.
Kemudian, sesuai dengan jadwal audit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, tahun 2010 adalah jadwal untuk audit importir film. Dalam audit itu, Ditjen Bea dan Cukai menghitung ulang pada tahun 2010.
Pada 11 Februari 2010 digelar rapat antardepartemen tim harmonisasi tarif di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Atas dasar rapat itu, diadakan pertemuan antara unsur pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional dan Kepala BKF. Dalam pertemuan itu, BKF menyatakan bahwa permasalahannya saat ini adalah perhitungan nilai pabean.
"Nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil," ujar Heri.
Selasa, 01 Februari 2011
Temui Pimpinan KPK, Dirjen Pajak Bahas Penyelidikan Kasus Gayus
Fajar Pratama
Jakarta - Tanpa banyak diketahui, Pimpinan KPK malam ini melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Pertemuan tersebut untuk membahas seputar penyelidikan kasus Gayus Tambunan yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Membicarakan hal-hal yang teknis dalam rangka kita untuk penyelidikan data-data yang diutuhkan dalam konteks kasus Gayus," ujar Fuad kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (1/2/2011) malam.
Fuad keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB, ditemani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Namun Fuad menyankal kedatangannya ini untuk menyerahkan data dari Ditjen Pajak yang diminta oleh KPK.
"Belum, bukan hari ini. Kita masih berbicara hal-hal teknis," terang Fuad.
KPK yang saat ini tengah berada dalam tahap penyelidikan kasus Gayus Tambunan meminta data 151 perusahaan yang pernah ditangani terdakwa kasus mafia pajak tersebut. Surat permintaan data itu sudah dilayangkan ke Kemenkeu.
Namun sampai saat ini, Kemenkeu khususnya Ditjen Pajak belum juga memberikan data tersebut ke KPK. Untuk diketahui, Mabes Polri sudah lebih dulu meminta data yang kurang lebih sama ke Kementerian Keuangan.
Rumah Kosong, Sulit Tarik PBB
Harian Kompas, 1 Februari 2011
Malang - Sebanyak 5-10 persen tanah dan rumah kosong terdapat di sejumlah kompleks perumahan di Kota Malang, Jawa Timur, setiap tahun, karena pemilik berada di luar kota. Kondisi itu membuat petugas pajak sulit menarik pajak bumi dan bangunan dari pemiliknya.
Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III Julius Sulistiono mengatakan itu, Senin (31/1), seusai kegiatan penyampaian Surat Pajak Terutang (SPT) PBB tahun 2011 di Balai Kota Malang.
Untuk menarik pajak pada tanah dan bangunan kosong itu, Julius memulai dengan mengirim petugas ke lokasi, mengirim surat tertulis melalui kelurahan, hingga menempel surat bahwa bangunan dan tanah disita oleh negara. ”Biasanya kalau sudah ada keterangan mengenai penyitaan, pemilik akan datang untuk mengurusnya,” kata Julius.
Saat ini di Kota Malang (Malang Utara dan Selatan) terdapat 240.000 wajib pajak (WP). Dari total WP itu, Kanwil DJP Jatim III ditargetkan mendapat pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 35,2 miliar pada tahun 2011 ini.
Adapun capaian PBB Malang untuk tahun lalu sebesar Rp 37,5 miliar atau tercapai 106 persen dari target awal Rp 35,27 miliar. Tahun 2009, dari target awal PBB Rp 31,18 miliar tercapai Rp 31,76 miliar.
”Namun, tetap saja ada daerah dengan capaian pajak cukup sulit. Mulai dari kurangnya kesadaran warga melaporkan pendapatan, juga karena sebab lain. Misalnya di Situbondo, warga biasanya mendapat janji dari calon kepala desa jika dia terpilih akan membayar semua pajak pemilihnya. Namun, begitu ia terpilih, nyatanya janji itu tidak ditepati,” tutur Julius.
Kelola sendiri
Di luar PBB, tahun 2001 Pemerintah Kota Malang akan mulai mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sendiri. Tahun ini, Kota Malang menargetkan dapat meraih BPHTB sebesar Rp 41,5 miliar.
Target itu dinilai tidak terlalu muluk-muluk mengingat pada tahun sebelumnya saat masih dikelola pemerintah pusat, BPHTB Kota Malang sebesar Rp 43 miliar hingga Rp 45 miliar.
”Tingginya nilai BPHTB ini menunjukkan aktivitas jual beli tanah dan pembangunan di Kota Malang cukup tinggi,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Mardioko.
Pansus Mafia Pajak Jadi Ajang Transaksi Politik
JAKARTA - Peneliti Senior Center for Strategic and International Studies J Kristiadi mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket mafia pajak hanya akan dijadikan transaksi politik.
"Selama politik uang belum bisa diberantas yang namanya pansus negosiasi transaksi pasti, yang dinegosiasikan bukan cita-cita tapi kepentingannya apa. Pansus pasti transaksi politik, contohnya kasus Century," katanya di Jakarta, Senin (31/1).
Ia mengatakan pembentukan pansus tidak akan efektif karena masing-masing partai politik memiliki kepentingannya sendiri. Sehingga hasilnya pun hanya dedikasikan untuk tujuan jangka pendek.
Tax holiday bukan prioritas utama penarik investor
ortax.org, kontanonline.com, 31 Januari 2011
JAKARTA - Pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu alias tax holiday bukan insentif utama dari pemerintah kepada investor. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyatakan, infrastruktur yang memadai serta bebas pungutan liar (pungli) lebih berharga ketimbang insentif fiskal.
Menurut Hatta, tax holiday berada pada urutan paling akhir dalam deretan kebijakan pemerintah untuk menjaring investasi. "Saya rasa tax holiday tidak terlalu dominan, para pengusaha sudah cukup senang jika mereka tidak terkena pungutan liar," ujarnya, akhir pekan lalu.
Selain pemberantasan pungli, percepatan pembangunan infrastruktur juga menjadi prioritas pemerintah. Hatta menjelaskan, ada tiga upaya untuk menjamin ketersediaan infrastruktur. Pertama, penyiapan undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kedua, penyediaan program kemitraan pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) dalam membangun infrastruktur. Hatta mengungkapkan, pemerintah menawarkan beberapa proyek infrastruktur kepada investor lewat program PPP. Sebagai contoh, pembangunan pembangkit listrik di Jawa Tengah serta jalur rel kereta api dari Stasiun Manggarai menuju Banda Udara Soekarno Hatta.
Ketiga, pelaksanaan harmonisasi ketentuan dan aturan pemerintah pusat dan daerah. Hatta menambahkan, kini pemerintah sedang menyusun peraturan teknis tentang tax holiday yang rencananya terbit bulan depan. "Kami juga tidak mau berlama-lama dalam membuat aturan ini. Yang sedang kami matangkan adalah soal jangka waktu pembebasan pajak ini," imbuh Ketua Umum Partai PAN itu.
Sekadar informasi, kebijakan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Berbekal beleid ini, Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan tentang tax holiday.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa kebijakan tax holiday ini merupakan permintaan dari investor asing. Tentu saja pemberian tax holiday positif untuk menarik investor. "Peraturan ini menjadi daya tarik bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya, jika tidak mereka akan mencari negara-negara yang lebih potensial," katanya.
Selasa, 04 Januari 2011
Tax holiday tak miliki daya tarik untuk investasi
JAKARTA - Pemberian fasilitas pembebasan pajak dalam kurun waktu tertentu (tax holiday) dinilai belum tentu mampu menarik investasi. Saat ini, penanaman modal lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, infrastruktur, kebijakan perburuhan, kemudahan ekspor-impor, dan regulasi di daerah.
Demikian ditegaskan pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu. “Tax holiday adalah insentif dimana perusahaan yang baru berdiri diberikan pembebasan pajak penghasilan korporasi dalam kurun waktu tertentu, misalnya lima tahun, untuk menarik investasi. Namun sebenarnya, tax bukan merupakan faktor dominan dalam penanaman modal,” katanya, akhir pakan lalu.
Berdasarkan Survey Daya Saing Perdagangan dan Investasi 2009, lanjut Anggito, ternyata kebijakan perpajakan bukan faktor utama yang diperhatikan oleh investor. “Daya saing investasi Indonesia ternyata lebih ditentukan oleh kestabilan ekonomi makro, kemudahan ekspor-impor, kebijakan ketenagakerjaan, infrastruktur, dan regulasi di daerah,” katanya.
Hasil survei menunjukkan, dari sekitar 200 responden dunia usaha, sekitar 27,9% diantaranya menyatakan faktor penentu penanaman modal adalah kemudahan ekspor-impor. Kemudian 25,4% menyatakan kondisi ekonomi makro, 16,3% infrastruktur, 15,8% kebijakan ketenagakerjaan, dan 10,6% regulasi di daerah.
Sementara hanya 4,1% responden yang menyatakan bahwa masalah perpajakan menjadi faktor utama yang memicu minat investasi. “Indonesia pernah menerapkan tax holiday pada 1980-an. Namun investasi justru meningkat ketika sudah tidak ada tax holiday. Jadi tax holiday bukan faktor yang mendorong investasi,” tegasnya.
Tarif pajak di Indonesia, tambah Anggito, sebenarnya masih cukup kompetitif. “Memang ada beberapa industri yang memiliki tax payment lebih tinggi, tetapi itu karena sanksi, biaya administrasi, dan sebagainya. Bukan tax rate,” katanya.
Selain itu, menurut Anggito, tax holiday sulit diwujudkan tanpa mengamandemen UU Pajak Penghasilan (PPh). “Tax holiday tidak mungkin ada tanpa perubahan UU PPh,” ujarnya.
Bebas Pemeriksaan jika Hasil Audit WTP
Jakarta - Wajib pajak bisa bebas dari pemeriksaan pajak oleh petugas Ditjen Pajak jika hasil audit dari kantor akuntan publik menunjukkan opini wajar tanpa pengecualian. Apabila mekanisme ini berjalan, proses restitusi pajak akan menjadi mudah dan cepat.
”Ide melibatkan akuntan publik ini karena beban pemeriksaan pajak yang kami tanggung semakin besar,” kata Otto Endy Panjaitan, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan, Ditjen Pajak, di Jakarta, Kamis (30/12).
Ia menjelaskan, Ditjen Pajak hanya mampu memeriksa 0,3 persen wajib pajak. ”Jadi, dengan audit akuntan publik dan opininya ternyata WTP (wajar tanpa pengecualian), kami tidak akan memeriksa wajib pajak itu lagi,” ujar Otto, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Pajak Mohammad Tiptardjo dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dengan memberi wajib pajak pembebasan dari pemeriksaan pajak jika mendapatkan hasil audit dengan opini WTP, beban Ditjen Pajak dalam menyelesaikan kasus-kasus keberatan yang masuk ke pengadilan pajak akan semakin ringan. Setiap hari, terdapat 40 kasus yang masuk ke pengadilan pajak.
Menurut Tia, pihaknya mendapat waktu enam bulan untuk mempersiapkan kerja sama audit dengan Ditjen Pajak. Dalam enam bulan, IAPI akan menghimpun seluruh potensi pelanggaran atau modul kriminal yang mungkin dilakukan oknum akuntan publik atau pihak yang mengaku akuntan publik.
Hal ini, kata Tia, diperlukan karena ada potensi pemalsuan hasil audit oleh pihak tertentu, yang menguntungkan wajib pajak nakal, tetapi merugikan negara. Manipulasi atas permintaan restitusi pajak menjadi perhatian khusus.
Menurut Tia, hal yang juga harus jadi perhatian adalah menyiapkan standar audit yang harus dimiliki akuntan publik dalam melakukan audit keuangan.
Dari 920 akuntan publik di Indonesia, sebagian besar akuntan untuk laporan keuangan komersial. Padahal, audit yang diperlukan dalam kerja sama dengan Ditjen Pajak adalah audit keuangan nonkomersial.
Sabtu, 04 Desember 2010
Supaya Adil, Punya Mobil Banyak Pajaknya Tinggi
Jakarta - Pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor roda empat adalah bentuk azas keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang punya banyak mobil akan kena pajak lebih tinggi.
"Saya kira itu azas keadilan. Segala sesuatu yang menimbulkan value added (nilai tambah) ada unsur tax disitu, dan ketentuan ini berlaku secara universal," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui Gedung Smesco, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Dengan adanya penerapan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menekan kemacetan di Jakarta karena bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor.
"Saya kira itu menolong (kemacetan) untuk jangka panjang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Januari 2011. Saat ini, rancangan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dalam rancangan tersebut, ditetapkan bahwa bagi kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak 1%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat dan selanjutnya sebesar 4%.
Pemerintah Bebaskan Biaya Fiskal Mulai 2011 Karena Malu
Bogor - Mulai 1 Januari 2011, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapuskan biaya fiskal perjalanan ke luar negeri. Alasannya karena malu. Malu kenapa?
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam era globalisasi saat ini, memalukan jika suatu negara masih menerapkan tarif fiskal untuk perjalanan ke luar negeri.
"Malu juga mempertahankan fiskal luar negeri ini (sekarang)," ujar Robert dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010).
Robert menjelaskan, biaya fiskal luar negeri ini sudah tidak layak lagi diberlakukan karena kondisinya yang berbeda dibandingkan sewaktu mulai diberlakukannya fiskal ini.
Dulu, kebijakan ini digunakan untuk menjaring masyarakat untuk bersedia mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Namun sekarang, kebijakan tersebut sudah dianggap berhasil guna meningkatkan jumlah wajib pajak.
"Jadi kebijakan ini guna menjaring masyarakat secara volunteer mendorong, untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak. Kan nanti orang mikir kalau punya NPWP bisa dibebaskan fiskal, jadi mau daftar," jelasnya.
Selain itu, kebijakan fiskal ini dulunya digunakan untuk menghalangi orang kaya menghabiskan uangnya di luar negeri. Serta turut mengembangkan pariwisata dalam negeri.
"Awal sekali adanya kebijakan ini untuk merem supaya tidak gampang orang-orang kaya menghabiskan uangnya di luar negeri. Selain itu dihalang-halangi bertamasya ke luar negeri, sehingga wisata ke dalam saja," ujar Robert.
Namun, pada saat ini, lanjut Robert, tidak layak lagi menghalang-halangi seseorang untuk bertamasya ke luar negeri dan wisata Indonesia pun juga memiliki daya tarik tersendiri.
"Tapi kita tidak bisa menghalang-halangi pada globalisasi, tapi pasti wisata Indondesia punya yang ditonjolkan," jelasnya.
Robert juga mengungkapkan dengan dihapuskannya kebijakan fiskal luar negeri ini mampu menghilangkan potensi manipulasi nilai fiskal yang dilakukan antara aparat pajak dan masyarakat.
"Insiden dimanipulasi juga, baik dari aparat kami maupun orang bisa mempermainkan fiskal tapi praktik ini akan hilang (dengan kebijakan penghapusan fiskal luar negeri)," ujarnya.
Robert menyatakan tidak ada kekhawatiran dari pihaknya terhadap penghapusan fiskal ini terhadap penerimaan negara. Pasalnya, sumbangan fiskal luar negeri tidak begitu signifikan.
"Waktu diterapkan fiskal luar negerti telah berhasil mendapatkan Rp1,5-3 triliun per tahun. Sumbangan ke pemerintah memang ada tapi tidak terlalu signifikan," pungkasnya.
Kamis, 02 Desember 2010
Pajak Progresif Kendaraan Berlaku Mulai 2011
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan tarif pajak progresif mulai 1 Januari 2011 bagi subyek pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Tarif pajak progresif yang diberlakukan berkisar 1,5 persen hingga 4 persen dari harga kendaraan tersebut.
"Drafnya sudah disetujui Dewan. Saat ini sedang dalam proses penomoran untuk dijadikan peraturan daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif Susilo kemarin.
Pemberlakuan tarif pajak progresif dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. "Karena subyek pajak akan berpikir ulang sebelum membeli kendaraan lebih dari satu," ujar Arif.
Ia menjelaskan, pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan tambahan yang dimiliki subyek pajak, berdasarkan nama individu dan atau alamatnya. Mobil tambahan yang harganya murah atau yang tahun pembuatannya sangat tua pun akan dikenai pajak ini.
Besaran tarifnya dimulai dari 1 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, dan 2 persen untuk kendaraan kedua. Tarif akan meningkat jadi 2,5 persen bagi kendaraan ketiga, sedangkan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4 persen.
"Besaran tarif ini relatif lebih rendah dibanding ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," Arif menambahkan. "Dalam undang-undang itu disebutkan besaran tarif sebesar 10 persen. Namun setiap kota dan daerah seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besarannya berdasarkan potensi masing-masing."
Pemerintah DKI Jakarta melihat potensi pajak yang hendak menjadi sasaran sebesar 10 persen hingga 20 persen dari jumlah total pemilik kendaraan. Adapun data dari Polda Metro Jaya menunjukkan pertumbuhan volume kendaraan di Jakarta terus meningkat.
Jakarta Akan Tarik Pajak Juragan Warteg
JAKARTA — Anda suka makan di warung pinggir jalan yang lazim disebut warteg, akronim dari warung tegal?
Bersiaplah membayar harga makanan lebih tinggi karena mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyuruh juragan warteg membayar pajak daerah.
Ketentuan itu berlaku setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen.
Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari.
"Mulai Januari 2010, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal karena dikenai pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya. Itu termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo, Rabu (1/12/2010).
"Warteg kan penghasilannya cukup baik, ini untuk menaikkan penerimaan daerah. Kami tidak melihat informal atau formal, yang pasti di atas 60 juta rupiah," tambah Arief.
Arief mengimbau pemilik rumah makan yang sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pajak itu untuk mendaftarkan diri sebagai obyek pajak.
Jika memenuhi syarat, para pemilik usaha rumah makan ini akan mendapatkan nomor wajib pajak. Dengan demikian, lanjut Arief, mereka dapat menyetorkan pajak ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah melalui unit kas daerah di setiap kecamatan.
Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Ridho Kamaludin membenarkan, penerapan pajak ini tidak dispesifikasikan pada jenis usaha kuliner tertentu. Namun, ia meragukan optimalisasi kebijakan tersebut karena belum ada sosialisasi ke usaha boga berskala kecil.
"Untuk itu jika ada usaha boga yang hendak melakukan protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan Pajak," kata Ridho.
Sabtu, 20 November 2010
Istri Gayus Bisa Dijerat Pasal Bersekongkol
Jakarta - Istri Gayus HP Tambunan, Milana Anggraeni alias Rani bisa dijerat pasal turut serta melakukan kejahatan bersama suaminya.
"Ada turut sertanya, kalau nggak ada kerjasamanya nggak mungkin," ujar Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Kombes. Pol. Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2010).
Milana yang akrab disapa Rani, terindikasi turut membantu memalsukan Kartu Tanda Pengenal (KTP) suaminya. Gayus diketahui menggunakan KTP dengan nama Sony Laksono, saat memesan tiket penerbangan ke Bali, dan menginap di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali.
Selain membantu Gayus membuat identitas palsu, wanita pegawai negeri sipil Pemprov. DKI ini juga menghilangkan atribut penyamaran suaminya, berupa rambut palsu dan kaca mata. [TJ]
Demokrat : Gayus Keluar Sel, Tak Bisa Dihukum
Jakarta- Fenomena Gayus Tambunan pelesiran ke Bali ternyata bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Gayus keluar dari sel dianggap tak melakukan tindak pidana.
Pandangan itu diutarakan Amir Syamsuddin, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD). “Orang keluar dari tahanan tak ada aturan pidananya, itu bukan pidana,” tukasnya kepada INILAH.COM, Jumat siang tadi (18/11/2010).
Justru yang bisa dihukum, sambung Amir, adalah tatkala ada unsur penyuapannya. “Bila ada unsur penyuapannya maka bisa dipidana,” tandasnya lagi. Soal Gayus yang keluar sel rutan Brimob, Amir lagi, paling-paling hanya dihukum disiplin internal.
Gayus sendiri sudah mengaku dirinya memang pelesiran ke Bali. Dia bersama istri dan anak-anaknya sudah mengaku berpergian ke Bali.
Lowongan Kerja
Internship Program
Open the door and start your career early, by joining our prestigious full-time internship program.
We invite the best and brightest students who:
- Are in their final year in Accounting / Finance / Taxation in Bachelor Degree program
- Have minimum GPA of 3.3 (out of 4.00)
- Are excellent in English (speaking and writing)
- Have extensive experience in organization and social community activities
- Are available to undertake the program for 3 months (full time)
To join our Internship program for the period of:
- 18 January 2010 – 16 April 2010 or
- 15 June 2010 – 15 September 2010 or
- 15 November 2010 – 15 February 2011
Apply now !!! By submitting your resume, transcript, and application letter, specifying your internship period preference to:
kap.recruitment@id.pwc.comThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it (subject : Internship)
or through our website: http://www.pwc.com/id
Human Capital Department
PricewaterhouseCoopers Indonesia
sumber: CDC FEUI
Selasa, 28 September 2010
Ekonom: Tax Holiday, RI Perlu Tiru Malaysia
vivanews.com, Selasa 28 September 2010
Arinto Tri Wibowo, Iwan Kurniawan
Pemerintah semestinya meniru Malaysia yang telah menerapkan kebijakan keringanan pajak (tax holiday) kepada industri manufaktur. Selama ini, pemerintah mempunyai pemikiran bahwa tax holiday diberikan kepada investor asing.
"Padahal, investor lokal juga ingin berinvestasi jika diberikan tax holiday," ujar ekonom Internasional Center for Applied Finance and Economics (Intercafe) Institut Pertanian Bogor (IPB), Iman Sugema, di acara Indonesia Economic Quarterly di Jakarta, Selasa 28 September 2010.
Menurut Iman, Malaysia begitu giat memberikan tax holiday terhadap perusahaan baru dan lama yang hendak berekspansi, sehingga industri di Malaysia berjalan.
Langkah kedua, Malaysia juga memberlakukan tarif impor nol persen terhadap semua bahan baku yang akan diolah dan diekspor lagi. "Bahan baku industri nol persen, bahan setengah jadi 5-15 persen. Kalau di Indonesia kan semuanya impor tarifnya nol persen," ujarnya.
Tax holiday yang diberikan Malaysia sebenarnya berlaku 10 tahun, namun kenyataannya berlaku selamanya. Setiap perusahaan Malaysia yang hendak membeli mesin pengolah akan diberi insentif.
"Mesin itu kan umurnya 10 tahun. Setiap 10 tahun perusahaan membeli mesin baru dan diberi tax holiday," ujar Iman.
Strategi Malaysia ini, menurut Iman, patut ditiru Indonesia. Tax holiday diberikan kepada pengusaha lokal yang berorientasi ekspor, sehingga tenaga kerja dapat terserap dan negara mendapatkan keuntungan dari ekspor.
Selain tax holiday, insentif kedua yang dapat diberikan adalah alih teknologi. Industri China dapat tumbuh besar karena alih teknologi yang difasilitasi oleh pemerintahnya, sehingga tumbuh industri berbasis teknologi.
"Harus 'dirampok' teknologi seperti China, lalu bangun pabriknya dan pemerintah harus melindungi," ujarnya. (hs)
Selasa, 14 September 2010
Insentif pajak diharap berlaku 1 Januari 2011
Agust Supriadi
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak berharap insentif pajak menyerupai tax holiday sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2011 setelah aturan penanaman modal dan aturan pajak penghasilan (PPh) selesai diharmonisasi.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menuturkan Menteri Keuangan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji bentuk insentif baru menyerupai tax holiday seperti yang diminta dunia usaha. Untuk itu, Undang-Undang No.25/2007 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) tengah diharmonisasi agar bentuk insentif pajak baru yang ideal bisa diputuskan.
“Timnya sudah dibentuk oleh Menkeu, lagi bekerja. Nanti pada saatnya kalau selesai kami akan laporkan bentuk tax holiday-nya kayak apa, itu lagi dikaji. Ya syukur-syukur bisa cepat selesai. Idealnya kan 1 Januari [2011] sudah bisa diterapkan,” ujar dia di sela acara halal-bihalal Kementerian Keuangan, hari ini.
Menurutnya, harmonisasi kedua undang-undang tersebut perlu dilakukan mengingat di UU PPh tidak mengatur adanya tax holiday dalam rezim perpajakan di Indonesia. Sebisa mungkin, pemerintah menghindari adanya revisi undang-undang karena prosesnya akan memakan waktu lama.
“Kalau misalnya melalui undang-undang perubahan, Anda tahu sendiri kan lama. Kalau tidak melalui undang-undang perubahan, lalu melalui apa [untuk meloloskan tax holiday]? Ini yang sedang kami kaji,” tuturnya.
Tjiptardjo menjelaskan pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyediakan berbagai macam insentif bagi kegiatan usaha di Tanah Air. Hanya tuntutan tax holiday dari dunia usaha yang sampai saat ini belum bisa diwujudkan karena terbentur aturan perpajakan.
“Kalau fasilitas itu sudah seabreg-abreg [banyak sekali]. Cuma ada satu yang sesuai dengan UU. No.25/2008 pasal 18 ayat 5 mengenai tax holiday yang masih gantung, karena Undang-Udnang Perpajakan tax holiday itu tidak ada, tidak diatur,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah tengah menyusun aturan insentif fiskal dan nonfiskal yang dikhususkan bagi investasi skala besar. Hal tersebut masih dalam pembahasan di internal pemerintah yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, a.l. Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
DPR desak Ditjen Pajak didesak penuhi target 2010
Achmad Aris
JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Ditjen Pajak untuk bekerja keras dalam memenuhi target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp606 triliun dalam APBNP 2010.
Anggota Panja Perpajakan Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan masih ada kesempatan sekitar empat bulan bagi Ditjen Pajak untuk memenuhi target penerimaan pajak sesuai dengan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam APBNP 2010.
"Masih ada kesempatan apabila aparatur Ditjen Pajak lebih aktif lagi menggapai para pembayar pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak harus bekerja extra ordinary," katanya di Jakarta hari ini.
Data Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak nonmigas per 23 Agustus 2010 baru mencapai 56,5% atau masih tersisa 43,5% senilai Rp263 triliun yang harus dikumpulkan Ditjen Pajak dalam sisa waktu 4 bulan ini.
Arif menuturkan masih banyak sektor penerimaan yang bisa dimaksimalkan lagi, seperti sektor keuangan, realestat, jasa, dan sektor yang berhubungan dengan sumber daya alam.
Berdasarkan sektoral, menurutnya, rasio sumbangan penerimaan pajak terbesar adalah berasal dari sektor keuangan, realestat, jasa perusahaan yang menyumbang 20,1%, diikuti oleh sektor listrik, gas, dan air bersih sebesar 13,7%. Selanjutnya, industri pengolahan sebesar 12,9%, pertambangan dan penggalian sebesar 10%.
"Artinya, potensi-potensi ini masih bisa ditingkatkan lagi sesuai dengan volume produksi dan ekspornya," ujarnya.
DPR, lanjutnya, akan selalu mengawasi dan mengingatkan pemerintah agar target penerimaan pajak tahun ini bisa 100% dicapai. "Kami akan ingatkan dan awasi pemerintah bahwa pemerintah telah berjanji dengan rakyat sesuai dengan UU APNBP 2010," tambahnya.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo sebelumnya menyatakan salah satu cara pengamanan penerimaan pajak tahun ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari boomingnya industri otomotif.
Selain itu, lanjutnya, target penerimaan pajak yang tersisa tersebut akan ditutup melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. "Intensifikasinya kami akan lakukan dengan pencairan tunggakan dan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan jenis pajaknya, menurut dia, penerimaan di akhir tahun akan berasal dari PPN, PPh badan, dan PPh pasal 21. "Kalau menjelang hari raya kan ada THR, bonus, dan segala macam, jadi penerimaan PPh pasal 21-nya akan besar," ujarnya.(er)
