Rabu, 14 April 2010

PMK Pembayaran Pajak Pribadi Pejabat Disiapkan

economy.okezone.com, Rabu 14 April 2010

Candra Setya Santoso

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai laporan pembayaran pajak pribadi dari para pejabat negara.


PMK tersebut merupakan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33/1986 yang menyebutkan Menteri berwenang meminta keterangan soal kebenaran isi dari laporan pajak pribadi dari pejabat.

Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani, saat ditemui wartawan, seusai rapat pimpinan di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/4/2010).

"Banyak yang meminta agar dilakukan langkah kongkrit, dan saat ini kami melihat ada langkah yang cukup baik dari niat seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu. Kami sedang menggodok sebuat PMK yang bisa diturunkan dari Kepres 33/86 yang memungkinkan laporan pembayaran pajak pribadi dari para pejabat negara," ungkapnya

Kemenkeu akan menggunakan landasan hukum tersebut, untuk pejabat di lingkungan Kemenkeu baik dari sisi LP2P dan juga LHKP yang ada di KPK.

Selanjutnya, juga berencana untuk membuat mekanisme kerja sama antara Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan kepatuhan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) agar tak terhalangi oleh akses informasi.

"Dari sisi mekanisme organisasi akan dilakukan kesepakatan sehingga tak ada lagi halangan atau alasan untuk dilakukan investigasi dini," katanya.

Dirinya hampir yakin sebagian besar jajarannya adalah yang punya komitmen tinggi untuk reformasi dan menjalankan tugas dengan baik.

Hal tersebut cuma sebagai upaya hanya untuk menjamin, jika terjadi segelintir oknum yang nyata melanggar dan mungkin selama ini tak dilaporkan atau dihalangi investigasinya, itulah tujuan pastinya.

"Ini untuk sekaligus memberikan konfiden kepada seluruh jajaran, terutama pajak dan BC, bahwa mekanisme untuk melokalisir dan mengidentifikasi siapa yg sebenarnya menjadi persoalan tanpa membuat semua aparat terbebani dari sisi reputasi dan imej mereka," katanya.(adn)(rhs)

Benahi Pemeriksa Pajak

kompas.com, Rabu 14 April 2010

JAKARTA — Perilaku petugas pemeriksa pajak perlu dibenahi agar lebih profesional, kompeten, dan mandiri. Petugas pemeriksa pajak dan atasannya juga hendaknya mengubah gaya hidup tidak lagi sebagai pejabat, tetapi harus lebih bersikap melayani rakyat, dalam hal ini wajib pajak.

Demikian, antara lain, pembahasan yang muncul dalam diskusi terbatas ”Menumpuknya Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak: Mengurai Akar Permasalahan” yang diadakan Tax Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) di Depok, Selasa (13/4/2010).

Diskusi itu menghadirkan pembicara Winarto Suhendro dari Pengadilan Pajak; pengamat perpajakan dari UI, Darusallam; Ali Kadir dari Asosiasi Kuasa Hukum Pajak; dan Suryohadi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Hadir juga sejumlah konsultan pajak dan akademisi.

Suryohadi mengemukakan, reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan belum menyentuh tingkah laku aparat. Aparat masih berlaku sebagai pejabat, bukannya pelayan masyarakat. Hal ini memungkinkan karena aparat pemeriksa pajak, selain dilindungi UU, juga memiliki kewenangan yang terlalu kuat.

Hasilnya, jika terjadi perbedaan persepsi dalam surat pemberitahuan pajak, aparat pemeriksa yang cenderung dibenarkan Direktorat Jenderal Pajak. Aparat juga cenderung menyalahkan wajib pajak karena selalu dikejar target penerimaan pajak. Padahal, pajak itu tidak sekadar penerimaan, tetapi juga bagian dari upaya mendistribusikan kesejahteraan, keadilan, dan pertumbuhan ekonomi.

Akibatnya, wajib pajak cenderung mengajukan sengketa pajak ke Pengadilan Pajak. Dengan jumlah hakim pengadilan yang sekitar 48 orang dan segera berkurang karena belasan lainnya akan pensiun, ujar Winarto, jumlah berkas sengketa pajak terus menumpuk. Per akhir tahun 2009 tercatat masih ada 9.823 berkas, naik dari 7.011 berkas pada akhir tahun 2008.

Pengadilan Pajak yang terletak di Gedung Kementerian Keuangan Dhanapala, Pasar Senen, Jakarta Pusat, secara administrasi berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. ”Para hakimnya memang mantan pejabat pajak, tetapi kewenangannya di bawah Mahkamah Agung,” ujar Winarto meluruskan persepsi bahwa Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. ”Dalam keputusannya juga lebih banyak memihak wajib pajak,” ujarnya. (ppg/oin)

Selasa, 13 April 2010

Gara-gara Gayus, BPK Audit Ditjen Pajak

detikFinance.com, Selasa 13 April 2010

Herdaru Purnomo

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera melakukan audit kinerja kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) selama tahun 2009. Hal tersebut dilakukan karena BPK melihat banyaknya kasus mafia pajak belakangan yang baru terungkap. Audit tersebut rencananya akan dilakukan pada semester II-2010.

Demikian diungkapkan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konferensi persnya usai penyerahan ikhstisar hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan semester II-2009 kepada DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (13/04/2010).

"Karena kasus Gayus Tambunan kita akan melakukan audit kinerja khusus untuk Ditjen Pajak selama tahun 2009. Rencananya akan mulai dilakukan pada semester II-2010," ujar Hadi.

Ia memaparkan audit kinerja yang akan dilakukan BPK meliputi 3 hal penting. "Pertama, BPK akan fokus kepada peraturan perundang-undangan yang berbenturan dengan peraturan yang di atasnya, kedua kepada peraturan yang tidak dilaksanakan dan ketiga yakni kepada peraturan yang belum ditindaklanjuti di Ditjen Pajak," papar Hadi.

Nantinya, lanjut Hadi, jika memang ditemukan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan perturan di atasnya maka nantinya akan diluruskan. "Kemudian jika ada peraturan yang belum dilaksanakan atau ditindaklanjuti ya harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti," jelas Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, BPK pada intinya akan mengaudit kinerja Ditjen Pajak dengan fokus kepada sistemnya saja atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Jika ditemukan kelemahan di perundang-undangan maka harus di lakukan amandemen undang-undang perpajakan," tutupnya.

(dru/dnl)

Ada Gayus, Pajak Mobil Mewah Tertunda

oto.detik.com, Selasa 13 April 2010

Jakarta - Rencana pemerintah untuk segera menaikkan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sepertinya akan tertunda. Sebab hingga kini belum ada kesepahaman antara pemerintah dan pengusaha dalam hal ini pengusaha mobil.

Apalagi setelah kasus makelar pajak mantan Pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan terbongkar. Karena kasus Gayus itu, kini pemerintah jadi semakin hati-hati menerapkan pajak yang tidak populer seperti PPnBM.

"Kita harus berterima kasih pada Gayus, karena kasus dia, kemungkinan PPnBM kemungkinan ditunda," kelakar ketua Asosiasi Importir Kendaraan Indonesia (AIKI) Tommy R Dwiananda yang disambut gelak tawa hadirin yang mengikuti diskusi 'Jaminan Produsen Pada Konsumen Terhadap Produknya' di Fcone FX Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Selesai bergurau soal Gayus, Tommy menjelaskan bahwa target waktu penerapan PPnBM pada bulan April 2010 kini sudah terlewati. Padahal negosiasi antara pengusaha dan pemerintah masih berjalan.

"Saya baru saja rapat di (Kementerian) Keuangan, belum ada titik temu. Pemerintah masih mau PPnBM di atas 100 persen dari harga," ungkap Tommy.

Tommy beralasan, dengan berbagai pajak yang diterapkan pemerintah saat ini yang bisa sampai 75 persen dari harga mobil saja, pengusaha sudah kesulitan mengembangkan bisnisnya. Apalagi sampai lebih dari 100 persen.

"Padahal tren dunia usaha di seluruh dunia kini kan penurunan pajak, eh masak kita malah mau menaikkan," ujarnya.

Tommy malah menyarankan, bila memang pemerintah tetap ingin mendapat tambahan pemasukan dari pajak, turunkan pajak PPnBM dan lainnya.

Tapi beban pajak tetap ada yakni ketika konsumen mau memperpanjang STNK. Hal ini tentu tidak akan terlalu memberatkan dibanding harus menaikkan harga mobil karena banyaknya pajak.

"Dengan begitu, pendapatan daerah kan pasti naik. Jadi semua dapat untung tanpa harus terlalu membebani konsumen," tegasnya.
( syu / ddn )

Senin, 12 April 2010

Dirjen BC Belum Tahu Rekening Pegawainya Mencurigakan

 okezone.com, Senin 12 April 2010

Andina Meryani


JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengaku belum mengetahui sepuluh pegawainya yang menurut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi mencurigakan. Untuk itu dirinya akan meminta konfirmasi kepada PPATK.

"Saya belum tahu secara detail nama-nama itu, nanti saya coba konfirmasi dulu," ujarnya sebelum Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Namun dirinya mengakui bahwa kemungkinan laporan dari PPATK itu sudah masuk ke Irjen, namun belum sampai ke. Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan PPATK itu.

Dirinya meyakinkan kepada publik bahwa meski ditemukan sepuluh pegawai yang rekeningnya mencurigakan, jajaran Ditjen Bea dan Cukai sudah melakukan pengawasan khusus ke pegawainya tidak hanya jenjang antara pimpinan, program pengawasan itu dilakukan secara individual.

"Tentunya dengan adanya informasi ini, maka itu harus ditingkatkan. Nanti pasti yang akan melakukan (memeriksa dan memberi menindaklanjuti temuan) tahap pertama, adalah inspektorat jenderal," katanya.

Sebelumnya PPATK siang ini menyebutkan bahwa sejak 2005-2010 ini menemukan ada 25 transaksi pegawai dilingkungan Kementrian Keuangan yang mencurigakan. Sepuluh di antaranya berada di Ditjen Bea dan Cukai.

"Transaksi itu mencurigakan karena jumlahnya tidak biasa dibanding gaji bulanan mereka," kata Kepala PPATK Yunus Husein.(ade)