Minggu, 18 April 2010

Pegawai Pajak Tak Tepat Di-outsourcing-kan

okezone.com, Jum'at 16 April 2010
Andina Meryani

JAKARTA - Usulan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa menilai, usulan tersebut justru bisa membuat keadaan semakin parah. Pasalnya, dalam kondisi saat ini Ditjen Pajak masih memiliki majikan saja kondisinya masih sulit dikendalikan, apalagi kalau dilepaskan nanti ibarat memberi sayap kepada harimau, dan semakin tidak terkendali.

"Pegawai pajak outsourcing itu bisa lebih parah lagi. Sekarang masih ada majikan saja masih agak sulit terkendali. Kalau jadi lembaga setingkat menteri, itu akan sulit lagi. Kalau melepaskan pajak dari Kementerian Keuangan agak sulit, mereka sama seperti memberi sayap ke harimau, bisa jadi lebih merajalela," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Sementara itu, terkait dengan usulan agar pegawai Ditjen Pajak memperoleh hal-hal yang diperoleh pegawai BI, menurutnya dalam hal tersebut tidak perlu dilakukan dalam waktu dekat.

"Pajak kalau diberi independensi seperti BI, itu seperti memberikan reward kepada yang salah. Semua bisa-bisa akan berbuat seperti Gayus. itu tidak masuk akal bagi saya. Kalau salah hukum dulu, kalau udah baik baru menuju kearah sana. Selama ini mereka bilang udah transparan," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar Nusron Wahid menyarankan, untuk sementara pengelolaan pajak dilakukan oleh badan di luar Ditjen Pajak atau secara outsourcing.

Hal tersebut diungkapkan terkait dengan maraknya masalah penyelewengan pajak yang menyebabkan Ditjen Pajak berkilah tidak mampu mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan APBN dan bukan karena disebabkan oleh kondisi makro yang kurang baik.

Bahkan, dirinya menantang Dirjen Pajak M Tjiptardjo untuk serius memberantas mafia pajak seperti Gayus, dan berani menetapkan tax ratio terhadap PDB jauh di atas tax ratio saat ini yaitu 16 persen.

"Jadi kita putuskan kalau betul-betul niat berantas Gayus, tetapkan pada saat ini juga tax ratio pajak 16 persen. Kalau tidak bisa, di-outsourcing-kan saja pajak agar target tercapai. Kita anggurkan dulu Ditjen pajak kalau begitu," tegasnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tax ratio yang ditetapkan pemerintah saat ini sekira 12,4 persen dari PDB masihlah sangat rendah, bahkan dibanding dengan negara-negara yang kondisinya lebih miskin dibandingkan Indonesia.

Untuk itu, dirinya pun mengusulkan agar outsourcing tersebut dilakukan terhadap perusahaan lokal maupun asing melalui sistem lelang, namun tetap aturan terkait penerimaan pajak harus dilakukan melalui Kementerian Keuangan.

"Kalau bisa ditangani pihak ketiga saja melalui bidding, baik asing atau swasta untuk melakukan pemungutan pajak. Kementerian Keuangan yang buat bidding siapa yang bisa membuat tawaran tax ratio 16 persen, nanti siapa yang lebih tinggi dari itu yang bisa jadi pemenangnya untuk mengelola pemungutan pajak," jelasnya.
(wdi)

Dirjen Pajak Diminta Mohon Maaf!

okezone.com, Kamis 15 April 2010
Andina Meryani

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid meminta Dirjen Pajak M Tjiptardjo untuk meminta maaf kepada umat Islam.

Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh penyataan Dirjen Pajak di sebuah majalah nasional yang meminta masyarakat untuk memaklumi adanya kebocoran di institusinya, dan menyamakan tindakan Gayus sebagai kekhilafan yang hampir sama dilakukan oleh kiai.

"Seminggu ini saya banyak tamu, SMS dan telepon terus masuk. Semua itu meminta DPR untuk mendesak Dirjen Pajak mencabut pernyataannya di dan memohon maaf kepada umat Islam karena Pak Tjiptardjo pernah memohon pemakluman kepada masyarakat atas perbuatan Gayus," ujarnya saat rapat kerja pembahasan APBN-P 2010 dengan Komisi XI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Permintaan pemakluman yang dimohonkan oleh Dirjen Pajak atas sikap Gayus tersebut menuai protes banyak umat Islam karena Gayus disamakan dengan imannya seorang kiai yang naik turun. "Tjiptardjo menyamakan Gayus dengan iman seorang kiai yang kadang naik turun," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa kemungkinan besar besok akan terjadi demonstrasi besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu dia berharap Dirjen Pajak meminta maaf sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan seperti tragedi Priok, kemarin. "Sebelum terjadi kasus Priok kedua, maka Tjiptardjo harus meminta maaf," tandasnya.

Nusron menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan atasan Dirjen Pajak karena dalam rapat kerja sebelumnya Dirjen Pajak M Tjiptardjo tidak hadir. Namun, dalam kesempatan kali ini Tjip terlihat datang terlambat usai pernyataan Nusron dan duduk bersebelahan dengan Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugijata.
(ade)

Kamis, 15 April 2010

Jangan Lagi Mau Bayar PPN 10% Saat Makan di Restoran

detik.finance.com, Kamis 15 April 2010

Wahyu Daniel


Jakarta - Mulai 1 April 2010, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang baru mulai berlaku. Salah satu isi UU bernomor 42 Tahun 2009 ini adalah pembebasan PPN pada makanan dan minuman yang dibeli di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Demikian isi pasar 4A UU No,42 Tahun 2009 yang dikutip detikFinance, Kamis (15/4/2010).

Jadi mulai saat ini, para konsumen yang membeli makanan dan minuman di restoran jangan mau lagi membayar PPN kepada penjual. Karena dalam UU baru, sudah tidak ada lagi PPN yang dikenakan.

Salah seorang pembaca detikFinance, bercerita meskipun UU PPN dan PPnBM ini sudah mulai berlaku, namun masih ada restoran atau rumah makan yang bandel mengenakan tarif PPN kepada konsumen.

"Jangan mau dibohongi sama penjualnya. Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman, PPN masih dikenakan ke pembeli, entah karena penjualnya tidak tahu tentang UU baru ini atau pura-pura tidak tahu," kisah pembaca tersebut.

Di dalam pasal 4A UU PPN dan PPnBM baru ini beberapa jenis barang yang bebas PPN adalah:
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
(dnl/qom)

Panggil Pegawai Pajak, DPR Malah Debat RDP Pajak

economy.okezone.com, Kamis 15 April 2010
Andina Meryani

JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Perpajakan diputuskan untuk dibagi dalam dua sesi, yaitu terbuka dan tertutup untuk umum.

RDP yang hanya dihadiri oleh 11 orang anggota panja termasuk Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng tersebut memperdebatkan mekanisme rapat, apakah akan dilakukan secara terbuka atau tertutup untuk umum.

Anggota Panja Muhamad Ikhlas Qudsi mengusulkan agar rapat kali ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari terbukanya informasi secara luas terkait nama dan jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, anggota panja lainnya yang Murady mengusulkan sebaliknya, sebagai keterbukaan informasi kepada publik.

Untuk menengahi kedua kubu yang pro dan kontra dalam rapat terbuka, maka anggota panja Sadar Subagyo melakukan usulan yang menengahi kedua kepentingan.

Dia menyarankan, agar rapat dibagi menjadi dua sesi di mana sesi pertama bersifat terbuka yang menjelaskan mekanisme keberatan dan banding pajak, dan yang sesi kedua bersifat tertutup karena anggota panja akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang bersifat spesifik yang kemungkinan untuk meminta daftar nama dan jabatan pihak-pihak yang terlibat.

"Saya usul rapat terbuka separuh untuk paparan, rapat tertutup untuk mulai pendalaman pertanyaan-pertanyaan," ujar Sadar, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Kamis (15/4/2010).

Salah satu pegawai Ditjen Pajak nonaktif Bambang Heru Ismiarso menyampaikan pihaknya tidak punya pilihan untuk meminta mekanisme rapat yang digunakan dan menyerahkan pada keputusan anggota dewan.

"Kami serahkan pada dewan, kami tidak punya pilihan," ujar Bambang, sebagai narasumber yang diundang Panja. Akhirnya, Ketua Panja Melchias Markus Mekeng memutuskan untuk membuka rapat untuk mendengarkan penjelasan teknis dan rapat tertutup setelah masuk pada sesi pendalaman.

"Kalau sesuai tatib DPR, semua rapat terbuka, tapi juga sesuai keputusan dari masing-masing fraksi, tapi kalau ada rahasia kami bilang tertutup, tapi kalau berupa kebijakan kami bilang terbuka," ujarnya.

RDP akhirnya dibuka dengan paparan teknis terkait mekanisme keberatan dan banding Wajib Pajak dari Mantan Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, mantan atasan Gayus Tambunan, yang saat ini diperbantukan sebagai pelaksana Sekretariat Ditjen Pajak. Saat rapat dimulai, berangsur-angsur anggota Panja lainnya pun mulai hadir dalam ruang rapat.
(ade)

10 Pejabat Ditjen Pajak Nonaktif Sambangi DPR

economy.okezone.com, Kamis 15 April 2010
Andina Meryani

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memanggil 10 pejabat ditjen pajak yang dinonaktifkan untuk meminta keterangan yang atas kasus pajak yang terjadi saat ini.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Kamis (15/4/2010).

Adapun akan dipimpin oleh pimpinan Panja Melchias Markus Mekeng, namun baru dimulai pada pukul 10.40 WIB yang hanya dihadiri 11 orang anggota Panja.

Berdasarkan pantauan okezone, dalam daftar hadir 10 pejabat ditjen pajak yang dipanggil tersebut, baru delapan orang yang menandatangani daftar hadir, yaitu:

1. Jhonny Tobing
2. Marudut Sitangganga
3. Bambang S
4. Dwi A
5. E Sulistyarini
6. Bambang Heru Ismiarso
7. Agus Budiono
8. Emir Herteniza

Sementara itu, dua orang lagi belum hadir. Rapat kali ini adalah lanjutan dari rapat panja perpajakan yang dilakukan pada Kamis (8/4/2010) di mana dalam kesempatan itu Ditjen Pajak memanggil Ditjen Pajak, M Tjiptardjo untuk memberikan sejumlah keterangan terkait masalah perpajakan yang terjadi.(ade)