Senin, 10 Mei 2010

Satgas Minta Ditjen Pajak Penuhi Janji Serahkan Empat Berkas Asian Agri

www.kontan.co.id, Senin 10 Mei 2010

Epung Saepudin

JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta kepada Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius melakukan penanganan perkara Asian Agri. Satgas meminta hal tersebut karena dua lembaga itu sudah berjanji menyelesaikan empat berkas tersangka pada 16 April lalu, namun hingga kini tak kunjung terlaksana.

"Terakhir kan berkas diterima tiga, padahal Ditjen pajak berjanji menyesaikan empat berkas, tiga pun masih banyak kekurangan," tegas Anggota Satgas Darmono kepada KONTAN, Senin (10/5).

Darmono meminta agar Ditjen Pajak bertanggung jawab atas janji yang sudah disampaikan. "Nanti akan kami minta pertanggungjawaban, rencananya akan dibahas kembali besok, termasuk Asian Agri," tegasnya. Darmono bilang, Satgas akan mengawasi kasus itu karena termasuk perkara besar dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengatakan tersebut yang tak kunjung naik ke pengadilan lantaran penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut. Ia menegaskan, setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. " Ini terjadi berulangkali,"tegasnya.

Pada 22 April lalu penyidik Ditjen Pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. "Tiga berkas juga sudah dikembalikan karena Ditjen Pajak juga tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa," tegasnya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku, penyidik Ditjen Pajak memang masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Tinggal sedikit lagi, masih perlu memanggil ulang beberapa saksi untuk mencocokkan keterangan," katanya.

Minggu, 09 Mei 2010

Susno Incar Skandal Pajak Rp 250 Triliun

kompas.com, Sabtu 8 Mei 2010

BATAM - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji bersiap-siap menerbitkan buku keduanya, setelah buku Bukan Testimoni Susno terjual sekitar 30.000 eksemplar.


Izharry Agusjaya Moenzir, penulis buku Bukan Testimoni Susno, menyebutkan, perkara Gayus Tambunan hanya kasus kecil, karena ada yang lebih besar lagi. Menurut dia, kasus yang lebih besar itu bukan hanya senilai miliaran tapi triliunan rupiah. Dan, itulah yang akan jadi bahan buku kedua Susno.

Menurut Izharry, awalnya ia menduga kasus besar yang ingin diungkap oleh Susno adalah kasus pajak senilai Rp 3,6 triliun, ternyata masih ada lagi kasus pajak lainnya senilai Rp 250 triliun.

"Buku kedua, bahannya sudah terkumpul dan saat ini sedang menunggu momentum yang tepat," ujar Izharry Agusjaya Moenzi saat mengupas Bukan Testimoni Susno di Toko Buku Gramedia BCS Mall, Batam, Sabtu (8/5/2010). Batam menjadi kota keenam untuk bedah buku tersebut.

Kini, Izharry mengaku telah mendapatkan beberapa data berdasarkan keterangan Susno Duadji. Data itu siap untuk diterbitkan menjadi sebuah buku kedua. Sebagian materi untuk buku itu pun sudah ditulis di notebooknya.

Sabtu, 08 Mei 2010

PPN Gula Sementara Batal Dikenakan

kompas.com, Jum'at 7 Mei 2010

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencari dulu pola yang paling sesuai terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) gula kristal putih petani. Sebelum ada kebijakan terkait mekanisme pengenaan PPN gula petani, kebijakan PPN 10 persen tetap mengacu tahun 2009.


Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, Jumat (7/5/2010) di Jakarta. "Pola untuk PPN gula masih tetap mengacu tahun 2009, artinya belum ada pengenaan PPN hanya untuk gula petani," katanya.

Isu pengenaan PPN gula petani mulai menghangat beberapa waktu lalu. Wacana sempat berkembang bahwa pengenaan PPN gula petani akan dimasukkan dalam kebijakan harga pokok penyangga (HPP), sehingga petani tidak terbebani PPN. Namun hingga kemarin pemerintah belum menetapkan itu.

Tahun 2009 produksi gula kristal putih dalam negeri sekitar 2,5 juta ton. Sebagian merupakan gula petani. Dewan Gula Indonesia (DGI) juga telah mengajukan besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) gula ke Kementerian Perdagangan sebesar Rp 6.250 per kilogram. Kementan meminta agar Menteri Perdagangan menetapkan HPP gula sebelum 25 Mei. Besaran HPP gula menurut DGI idealnya BPP plus 10 persen, sebagai margin keuntungan.

Senin, 03 Mei 2010

Kuartal I, 290 Pejabat Pajak Terlibat Penyelewengan Pajak

economy.okezone.com, Senin 03 Mei 2010

Andina Meryani

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga kuartal pertama 2010 telah menindak sekira 290 pejabat pajak yang terlibat berbagai tindakan penyelewengan wewenang pajak.


"2009, beberapa pejabat yang ditindak sekira 516 orang. Di kuartal pertama 2010 sudah ada sekira 290 orang, Bahkan sampai April kemarin kira-kira sudah ada 300 orang," ungkap Dirjen Pajak M Tjiptardjo, saat konferensi pers, di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jend Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (3/5/2010).

Adapun dari 300 pejabat pajak yang teridentifikasi dan ditindak tersebut, 10 di antaranya bahkan sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenkeu. "Sudah 10 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai pajak tersebut dilakukan melalui berbagai modus operandi. Di antaranya melalui pengubahan data wajib pajak data atau melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.

Meskipun adanya data tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar hal tersebut tidak di generalisasi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pegawai Ditjen Pajak secara keseluruhan yang jumlahnya sekira 32 ribu orang.

"Itu tidak untuk mengeneralisasi karena itu asas keadilan di mana mereka sudah bekerja baik maka harus diberikan penghargaan. Jangan hanya karena kasus itu seluruhnya jadi tidak baik. Kami perlu untuk dipercaya untuk terus bekerja, kami harus melakukan koreksi. Kami ingin membangun untuk menegakkan dengan baik dan jujur," tandas Menkeu.(ade)

Ditjen Pajak disiplinkan 278 pegawai

bisnis.com, Sabtu 01 Mei 2010

Achmad Aris

JAKARTA - Sampai dengan 26 Maret 2010, Ditjen Pajak telah melakukan tindakan pendisiplinan kepada 278 pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil.


Berdasarkan data yang Bisnis.com, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak hari ini, tindakan pendisiplinan dilakukan mulai dari peringatan hingga hukuman berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Untuk jenis pendisiplinan dengan surat peringatan (SP), surat peringatan diberikan kepada 232 pegawai dengan rincian SP I sebanyak 198 pegawai, SP II kepada 23 pegawai, dan 11 pegawai untuk SP III.

Hukuman tingkat ringan berdasarkan PP No.30/1980 diberikan kepada 18 pegawai yakni teguran lisan kepada lima pegawai, teguran tertulis kepada enam pegawai, dan PTPST kepada tujuh pegawai.

Semantara untuk hukuman tingkat sedang diberikan kepada 12 pegawai yaitu berupa penundaan kenaikan KGB (Kenaikan Gaji Berkala) kepada tujuh pegawai, dan penurunan gaji sebesar satu kali KGB kepada lima pegawai.

Adapun untuk hukuman tingkat berat diberikan kepada 16 pegawai dengan rincian penurunan pangkat kepada empat pegawai, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada empat pegawai, pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima pegawai dan pemberhentian sementara kepada tiga pegawai.(yn)