Minggu, 16 Mei 2010

Ketertutupan Pajak, Awas "Gayus" Baru!

kompas.com, Jum'at 14 Mei 2010

JAKARTA - Ketertutupan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang hingga kini tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, khususnya terkait sisi penerimaan pajak, diperkirakan tidak akan menutup peluang munculnya Gayus-Gayus baru di masa datang.

Oleh sebab itu, satu-satunya jalan untuk mencegah munculnya Gayus-Gayus baru dan dilaksanakannya secara sungguh-sungguh reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan adalah keterbukaan bagi BPK untuk melakukan audit terhadap basis data penerimaan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua BPK Anwar Nasution saat ditelepon Kompas, Jumat (14/5/2010). Ia dimintai pendapat mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pasca munculnya kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan, yang diduga terlibat dalam praktik mafia pajak dan mafia hukum di Kepolisian Negara RI.

"BPK tidak memiliki Informasi yang lengkap tentang pajak. Pengetahuan kami nol. Yang tahu penerimaan pajak itu hanya Dirjen Pajak dan Tuhan. Semua lembaga tinggi negara tidak ada yang tahu. Ini karena keterbukaan informasi yang sangat minim dari Ditjen Pajak," tandas Anwar.

Anwar menyatakan, "Itulah mengapa, waktu dulu, saya selaku Ketua BPK melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Polri karena tidak mau membuka ketertutupan informasi penerimaan pajaknya."

Menurut Anwar, upayanya agar Ditjen Pajak tidak tertutup dilakukan dengan mengirim surat kepada pimpinan DPR yang berisi permintaan BPK agar DPR memasukkan usulan perombakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikatakan Anwar, Pasal 34 KUP merupakan pasal yang menghambat pemeriksaan BPK atas Ditjen Pajak. Pasal tersebut mengharuskan adanya izin Menteri Keuangan jika BPK berniat mengaudit masalah tertentu di Ditjen Pajak. Padahal Menkeunya tidak pernah mengizinkan. Alasannya, waktu itu, informasi pajak masuk kategori rahasia sehingga tidak boleh diaudit. Yang boleh diaudit hanya anggaran Ditjen Pajak.

BPK berlapis-lapis

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Dharma Bakti menegaskan, BPK termasuk pelopor dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yang hingga kini pelaksanaannya dinilai paling baik. Oleh sebab itu, Dharma Bakti optimis di lembaganya tidak akan terjadi jual-beli hasil audit yang dilakukan oleh para auditor BPK.

Tak hanya tunjangan remunerasi yang nilainya cukup besar sekarang ini diberikan dan akan meningkat lagi jumlahnya, akan tetapi juga berlapis-lapisnya sistem dan cara yang diterapkan BPK untuk mengawasi para auditor BPK bekerja. "Kami yakin, di BPK, tidak akan muncul kasus-kasus seperti Gayus," tandas Dharma Bakti.

Dikatakan Dharma Bakti, upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan hasil pemeriksaan oleh pegawai dan auditor BPK, diakui sekarang ini semakin sulit. Mulai dari pembentukan tim kerja, dan bukan bekerja perorangan, biaya auditor yang ditetapkan sesuai standar umum dan khusus untuk menjalankan pemeriksaan, jaminan asuransi bagi auditor, hasil audit yang diperiksa lagi secara berlapis oleh tim pengendali dan lainnya, kertas kerja hasil pemeriksaan yang harus dilampirkan oleh auditor untuk diperiksa lagi. "Sampai pemeriksaan atau audit kembali oleh BPK negara lain sehingga peluang itu kecil sekali akan muncul," kata Bharma Bakti.

Selain itu, lanjut Dharma Bakti, masih adanya mekanisme pengaduan dari pihak luar kepada inspektorat jenderal (irjen) BPK atas perilaku auditor BPK, ditambah dengan adanya kode etik yang dimiliki auditor BPK sehingga setiap pelanggaran kode etik itu akan disidangkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE).

Mantan Kepala Sub Auditor BPK Kalimantan Barat, yang kini menjadi Kepala Bagian Publikasi dan Layanan Informasi BPK Gunarwanto, juga mengakui semakin kecilnya auditor BPK di lapangan yang menerima uang, makanan dan bahkan menerima tawaran rayuan lainnya seperti dulu.

Rabu, 12 Mei 2010

Setoran Pajak Capai 30% Target

detikfinance.com, Rabu 12 Mei 2010

Herdaru Purnomo

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2010 sudah hampir mencapai 30% dari target pajak APBN 2010 atau sekitar Rp 179,22 triliun.


Sesuai dengan APBN 2010 penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 597,4 triliun.

"Realisasi penerimaan sampai dengan bulan April 2010 mencapai 29,8%. Ya hampir 30% lah dari target penerimaan APBN lho, bukan APBN-P," ujar Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (12/05/2010).

Penerimaan tersebut, lanjut Tjiptardjo, ditopang oleh penerimaan PPh badan dan PPn. "Karena pada 30 April 2010 kemarin kan ada batas akhir pemasukan SPT PPh Badan. Penerimaan PPh Badan mencapai Rp 46 triliun," tambahnya.

Lebih lanjut Tjiptardjo mengatakan, untuk PPn sendiri sampai dengan bulan April 2010 kemarin mencapai Rp 43 triliun.

"Namun angka-angka tersebut harus di cek terlebih dahulu, tapi yang jelas kontribusi terbesar dari PPh Badan dan PPN memang," tandasnya.

Direktur Kepatutan Internal Ditjen Pajak 'Dibuang' ke Sulawesi

detikfinance .com, Rabu 12 Mei 2010

Ramdhania El Hida

Jakarta - Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki dimutasi menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, dan Manado.


Keputusan pemutasian Bambang tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.212/KMK.01/UP.II/2010, tentang mutasi para pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Hal ini diumumkan dalam pelantikan pejabat eselon II Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Rabu (12/5/2010).

Sementara yang ditunjuk menjadi pengganti Bambang adalah Wahyu Karya Tumakaka, yang dulunya menjabat sebagai tenaga pengkaji bidang pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, sekretariat Ditjen Pajak.

Namun Wahyu baru sebagai Pjs.Direktur KITSDA alias belum sepenuhnya menjabat sebagai Direktur KITSDA.

Pada pelantikan tersebut, terdapat 16 pejabat eselon II Ditjen Pajak dan 8 pejabat eselon II Ditjen Perbendaharaan yang dimutasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan dengan pemutasian tersebut, seluruh pegawainya ini tetap semangat untuk mengembalikan citra Kementerian Keuangan dan kepercayaan masyarakat.

"Saya berharap para eselon II yang dilantik paham betul pada esensi ini, dapat menjalankan harapan masyarakat, jangan masyarakat dikecewakan," ujarnya.

KITSDA Ditjen Pajak menjadi sorotan publik sejak munculnya kasus Gayus Tambunan, pada Maret lalu. KITSDA selaku bagian penindakan bagi aparat pajak yang melanggar peraturan.

Senin, 10 Mei 2010

Pengusaha Minta Bahan Baku Susu Masuk BMDTP 2010 Pengusaha Minta Bahan Baku Susu Masuk BMDTP 2010

kontan.co.id, Jum'at 07 Mei 2010

Dikky Setiawan

Perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) mulai menebar ancaman bagi industri di Tanah Air. Salah satunya industri pengolahan susu (IPS). Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut, tarif bea masuk (BM) produk susu antarnegara Asean dan China menjadi 0%.

Fasilitas ACFTA itu dipastikan akan membuat produsen susu asing berbondong-bondong masuk ke pasaran dalam negeri. Selain karena fasilitas bea masuk 0%, kondisi itu juga dipicu masih rendahnya kapasitas produksi susu di Indonesia.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mencatat, produksi susu nasional hanya sebesar 1,4 juta lter per hari. Padahal, kebutuhan susu nasional telah mencapai 4 juta hingga 6 juta liter per hari. "Ini artinya, produksi susu lokal hanya bisa memenuhi 25% kebutuhan konsumsi. Sisanya masih dipenuhi dari pasokan impor," kata Teguh.

Persoalannya, masuknya susu impor itu akan mengancam keberadaan IPS. Dengan fasiltas ACFTA tadi, produsen susu asing bisa menjual produk susunya lebih murah dibandingkan susu lokal. Ini karena produsen susu olahan masih dikenakan pajak impor bahan baku, seperti PPn 10%, PPh 2%, dan pengenaan BM sebesar 5%-10%.

Produsen susu olahan terpaksa harus mengimpor bahan baku susu. Hal ini disebabkan masih buruknya kualitas susu di tingkat peternak sapi perah. Sehingga, industri susu dalam negeri sulit menggunakan susu lokal sebagai bahan baku pembuatan susu olahan. Hampir 70% bahan baku industri susu dalam negeri seperti whey protein concentrate, lactose, skim milk powder, butter milk powder, masih harus diimpor.

Celakanya, harga susu di pasaran dunia, belakangan ini terus melambung. April lalu, harga susu bubuk di pasar dunia naik ke level tertinggi dalam 21 bulan terakhir. Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan. Sementara suplai cenderung menyusut akibat kekeringan yang berkepanjangan di New Zealand, eksportir susu terbesar di dunia.

Fonterra Cooperative Group Ltd, eksportir susu terbesar dunia asal New Zealand, mengumumkan, pengiriman susu bubuk untuk bulan Juni 2010 naik 24% menjadi US$ 4.092 per metrik ton. Nilai ini mendekati rekor tertingginya sejak Juli 2008.

Sebelumnya, harga pengiriman susu bubuk dari Juli hingga September 2009 naik 22% menjadi US$ 4.061 per ton. Sementara pengiriman susu untuk periode Oktober hingga Desember naik 18% menjadi US$ 3.773 per ton. Naiknya harga susu bubuk dunia itu kerap menjadi acuan melonjaknya harga bahan baku susu.

Itu artinya, harga jual susu produk IPS bukan mustahil ikut terdongkrak. Ujung-ujungnya harga jual produk susu tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Padahal, susu merupakan salah satu sumber gizi bagi masyarakat.

Paska pemberian ASI eksklusif 0-6 bulan dan dapat dilanjutkan sampai usia 24 bulan (berdasarkan Kode WHO), anak-anak di Indonesia memerlukan susu sebagai tambahan asupan gizi untuk pertumbuhan.

Saat ini konsumsi minum susu orang Indonesia per kapita per tahun merupakan yang terendah di Asia, yaitu hanya mencapai 9 liter per tahun per kapita dibandingkan dengan Vietnam yang 10,7 liter per tahun per kapita dan Malaysia 25,4 liter per tahun per kapita. Jangan heran jika kondisi gizi anak-anak Indonesia juga buruk.

Syahlan Siregar, Direktur Eksekutif IPS, mengatakan, untuk mencapai pemenuhan gizi masyarakat, dibutuhkan keberpihakan pemerintah. "Salah satunya dengan menghapus BM bahan baku susu olahan sebesar 5%-10% tadi," katanya. Apalagi, lanjut dia, Pemerintah memiliki peraturan yang bisa mendukung keberpihakan tersebut.

Yakni, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.07/PMK.011/2010 tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Usulan agar BM untuk bahan baku pengolahan susu dapat dipertimbangkan masuk ke dalam daftar BMDTP 2010, sudah diajukan oleh kalangan stakeholder di industri susu olahan ke Kementerian Perindustrian. Namun, sampai saat ini pemerintah tetap bergeming.

Disinyalir, Kementerian Perindustrian tidak berani menghadapi protes para peternak sapi perah lokal. Sebab, jika usulan itu disetujui, peternak sapi khawatir susu segarnya tidak terserap oleh IPS lokal sebagai bahan baku. Padahal, bahan baku susu yang diimpor IPS, spesifikasinya berbeda dan tidak tersedia di petani susu lokal.

Syahlan berharap pemerintah mau mempertimbangkan usulan BMDTP yang diajukan industri susu lokal. "Seharusnya pemerintah berpihak pada industri susu lokal. "Kebijakan pemerintah harus mendukung semua pelaku usaha di industri persususan nasional. Ini demi keberlangsungan hidup petani susu dan industri pengolahan," katanya.

Petani Tebu Minta Pabrikan Hitung Rendemen Gula Secara Obyektif

kontan.co.id, Senin 10 Mei 2010

Amailia Putri Hasniawati

JAKARTA - Para petani tebu meminta pabrikan gula agar menghitung rendemen gula secara objektif. Sebab, perhitungan rendemen mempengaruhi banyaknya gula yang menjadi jatah petani tebu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mengatakan, sebetulnya kini pabrikan gula sudah lebih transparan dalam menyampaikan tingkat rendemen gula dari tebu petani yang digiling dipabriknya. Namun, imbuh Abdul Wachid, pabrik gula sering kali masih kurang proporsional dalam menetapkan rendemen tersebut.

Misalnya, pihak pabrik gula menyamaratakan rendemen tebu dari tiap blok perkebunan tebu. Padahal rendamen di satu blok saja bisa berbeda-beda. "Jadi jangan digebyah uyah (disamarakatan)," katanya Minggu (9/5/2010)

Masalah rendemen gula (perbandingan gula terhadap tebu yang digiling) muncul seiring dengan mendekatnya masa giling tebu oleh pabrik-pabrik gula.

Wachid berharap kalangan pabrik tebu bisa objektif dalam penilaian soal rendemen tebu. "Kalau hasil tebunya baik dan rendemennya tinggi ya bilang tinggi, kalau kurang bagus dan kurang ya bilang terus terang," tambahnya.

Petani tebu memang sangat berkepentingan dengan angka rendemen gula ini. Soalnya, kalau rendemen gula hanya 6%-7%, maka porsi gula yang menjadi bagian petani hanya 66%, sisanya 34% menjadi jatah pabrik. Kalau rendemen 7%-8%, maka bagian gula petani sebesar 68%, dan pabrik gula 32%. Dan, jika rendemen lebih dari 8%, maka bagian petani dalam bagi hasil gula yang digiling dipabrik menjadi 70%, dan 30% menjadi bagian pabrik.

Menanggapi keluhan itu, Sekrearis Jenderal Dewan Gula Indonesia (DGI) Achmad Mangga Barani mengatakan, perhitungan rendemen gula tersebut sudah melibatkan perwakilan petani. "Yang harus ditumbuhkan adalah rasa saling percaya antara petani dan pabrik gula yang selama ini sudah puluhan tahun bekerjasama," tambahnya.

Terlepas dari masalah rendemen tersebut, ada kabar baik untuk para petani tebu. Tahun ini, para petani tebu belum terkena kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang besarnya 10%.

"Pengenaan PPN terhadap gula petani tersebut ditunda sampai kita menemukan formula yang tepat, sehingga peraturan pajak bagi petani yang berlaku adalan peraturan sebelumnya, yaitu PPN 0%," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi.