Jumat, 06 Agustus 2010

Walikota Jaktim Kejar Target Pajak Bangunan

vivanews.com, Jum'at 06 Agustus 2010

Siswanto, Zaky Al-Yamani

Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir 28 Agustus 2010. Tetapi, realisasi penerimaan PBB di Jakarta Timur masih rendah. Bahkan, dari target Rp258 miliar, baru terealisasi Rp72 miliar atau sekitar 27 persen.

Meskipun tingkat realisasinya masih rendah, Walikota Murdhani, mengaku tetap optimis PBB tahun 2010 ini bisa melebihi target seperti tahun sebelumnya.

“Salah satu faktor yang dapat membantu tercapainya realisasi penerimaan PBB yaitu peran para camat dan lurah untuk senantiasa melakukan sosialisasi kepada warganya yang notabene adalah para wajib pajak,” kata Murdhani, Jumat, 6 Agustus 2010.

Cara tersebut dinilai mampu mempercepat roda pembangunan infrastruktur di Jakarta. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 76 tahun 2010 dalam mengamankan penerimaan PBB tahun 2010 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 772 tahun 2010 tentang Rencana Penerimaan PBB tahun 2010.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Ram Ram Brahmana, menambahkan PBB merupakan salah satu komponen dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat menunjang kemandirian pembiayaan daerah.

"Prinsipnya kami hanya melayani dan membantu dalam upaya peningkatan penerimaan PBB untuk mencapai target. Karena jika target PBB di Jaktim tercapai, tentunya target kinerja jajaran Dirjen Pajak juga tercapai," katanya.

Ditjen Pajak Kantongi Rp315,12 Triliun

economy.okezone.com, Jum'at 06 Agustus 2010

BOGOR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga Juli 2010 penerimaan negara yang masuk dari sektor perpajakan sudah mencapai Rp315,12 triliun.

Jumlah tersebut merupakan setengah dari target yang dipatok dalam APBN-P 2010. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo menyebutkan, penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan hingga Juli 2010 ini terbilang cukup baik. Pada Juli saja pihaknya berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp46 triliun.

”Kalau ditotal, hingga Juli ini kita sudah memenuhi 58 persen dari target pemerintah dalam APBN-P 2010.Penerimaan kita hingga Juli 2010 sudah Rp315,12 triliun,” kata Tjiptardjo saat ditemui di sela-sela rapat kerja nasional ”APBN yang Sehat dan Berkualitas” di Istana Bogor kemarin.

Dengan pencapaian tersebut, Tjiptardjo optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp606 triliun akan tercapai. Untuk itu, Ditjen Pajak akan berupaya secara terusmenerus untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan negara penarikan tunggakan pajak yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp16 triliun. Tjiptardjo menegaskan, pemerintah optimistis penerimaan negara dari sektor perpajakan akan terus meningkat. ”Tahun 2014 nanti penerimaan negara dari pajak bisa mencapai Rp1.000 triliun,” tandasnya.

Disinggung mengenai usulan untuk mendirikan Kantor Pelayanan Pajak Besar Orang Pribadi Khusus Pejabat, Tjiptardjo terbuka akan usulan tersebut. ”Pejabat itu kan bergabung pada berbagai KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Ada usulan masyarakat untuk pisahkan, wacana boleh saja karena suatu saat bisa terjadi kalau pejabat kaya,” kata dia. Meskipun tidak mustahil direalisasikan, Tjiptardjo mengakui bahwa pendirian KPP Besar Orang Pribadi Khusus Pejabat akan mengalami kendala.

”Sebab pejabat tersebar di seluruh Indonesia dan akan sulit,”ujarnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat kerja nasional meminta agar fokus menggenjot penerimaan pajak bukan hanya menjadi prioritas pemerintah pusat,melainkan juga menjadi fokus dan prioritas kepala daerah. (Wisnoe Moerti)

Telat Ngantor, Pegawai Pajak Kena Sanksi Rp 400 Ribu

detikfinance.com, Kamis 05 Agustus 2010

Ramdhania El Hida


Jakarta
- Pegawai Direktorat Jenderal Pajak akan kena potongan Rp 400 ribu dari tunjangan remunerasinya jika terlambat masuk kantor. Pegawai Pajak diwajibkan absen dengan sidik jari sebanyak 3 kali setiap hari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali, Zulfikar Thahar menyatakan pegawai pajak tidak boleh terlambat, kecuali ada surat penugasan dari kantor. Setiap terlambat, lanjutnya, mereka akan dikenakan sanksi yaitu pemotongan remunerasinya sebesar Rp 400 ribu.

"Terlambat masuk jam 07.30, potong Rp 400 ribu per hari," tegasnya saat ditemui di sela Pertemuan Akuntansi se-ASEAN, Hotel Santika, Kuta, Bali, Kamis (5/8/2010).

Selain itu, Zulfikar menyatakan pihak Ditjen Pajak mewajibkan kepada para pegawai bagian pemeriksa untuk mengerjakan minimal 8 profil wajib pajak dalam sebulan. Di Bali, terdapat 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sampai saat ini sudah menyelesaikan sekitar 1.200 profil wajib pajak dari target 1.000 profil.

"Setiap KPP minimal 1.000, sekarang sudah 1.200 wajib pajak dibuat profilnya. Dengan begitu bisa mencakup 70% penerimaan di sana. Di kita ada 8 KPP madya yaitu Denpasar Timur, Barat, Badung Utara, Badung Selatan, Gianyar,Tabanan, dan Singaraja," ujarnya.

Dengan adanya kewajiban seperti itu, Zulfikar menyatakan tidak ada lagi pegawainya yang 'bermain-main' dalam bekerja. Apalagi dengan bantuan teknologi dengan program Multimedia Supercoridor dan Approweb.

"Di kantor saya, kita bisa lihat mereka melakukan apa saja dengan komputernya, apakah mereka buka link Luna Maya atau buka data wajib pajak, tapi tidak boleh buka data wajib pajak yang tidak di bawah pengawasannya. IP address-nya ketahuan," jelasnya.

Jika ketahuan macam-macam, Zulfikar menegaskan grade atau peringkat mereka akan diturunkan. Hal ini akan memengaruhi penerimaan remunerasi yang diterimanya.

"Kalau ketahuan, grade-nya kita kurangi. Kan mereka sudah punya indikator kinerja individual," pungkasnya.