Jumat, 06 Agustus 2010

Walikota Jaktim Kejar Target Pajak Bangunan

vivanews.com, Jum'at 06 Agustus 2010

Siswanto, Zaky Al-Yamani

Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berakhir 28 Agustus 2010. Tetapi, realisasi penerimaan PBB di Jakarta Timur masih rendah. Bahkan, dari target Rp258 miliar, baru terealisasi Rp72 miliar atau sekitar 27 persen.

Meskipun tingkat realisasinya masih rendah, Walikota Murdhani, mengaku tetap optimis PBB tahun 2010 ini bisa melebihi target seperti tahun sebelumnya.

“Salah satu faktor yang dapat membantu tercapainya realisasi penerimaan PBB yaitu peran para camat dan lurah untuk senantiasa melakukan sosialisasi kepada warganya yang notabene adalah para wajib pajak,” kata Murdhani, Jumat, 6 Agustus 2010.

Cara tersebut dinilai mampu mempercepat roda pembangunan infrastruktur di Jakarta. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 76 tahun 2010 dalam mengamankan penerimaan PBB tahun 2010 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 772 tahun 2010 tentang Rencana Penerimaan PBB tahun 2010.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Ram Ram Brahmana, menambahkan PBB merupakan salah satu komponen dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat menunjang kemandirian pembiayaan daerah.

"Prinsipnya kami hanya melayani dan membantu dalam upaya peningkatan penerimaan PBB untuk mencapai target. Karena jika target PBB di Jaktim tercapai, tentunya target kinerja jajaran Dirjen Pajak juga tercapai," katanya.

Tidak ada komentar: