inilah.com, Jum'at 19 November 2010
Jakarta- Fenomena Gayus Tambunan pelesiran ke Bali ternyata bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Gayus keluar dari sel dianggap tak melakukan tindak pidana.
Pandangan itu diutarakan Amir Syamsuddin, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD). “Orang keluar dari tahanan tak ada aturan pidananya, itu bukan pidana,” tukasnya kepada INILAH.COM, Jumat siang tadi (18/11/2010).
Justru yang bisa dihukum, sambung Amir, adalah tatkala ada unsur penyuapannya. “Bila ada unsur penyuapannya maka bisa dipidana,” tandasnya lagi. Soal Gayus yang keluar sel rutan Brimob, Amir lagi, paling-paling hanya dihukum disiplin internal.
Gayus sendiri sudah mengaku dirinya memang pelesiran ke Bali. Dia bersama istri dan anak-anaknya sudah mengaku berpergian ke Bali.
99Kim và cuộc chơi liên minh giải trí ở Việt Nam: một góc nhìn cân nhắc
4 bulan yang lalu


Tidak ada komentar:
Posting Komentar