Kamis, 02 Desember 2010

Pajak Progresif Kendaraan Berlaku Mulai 2011

ortax.org, Koran Tempo, 2 Desember 2010

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan tarif pajak progresif mulai 1 Januari 2011 bagi subyek pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Tarif pajak progresif yang diberlakukan berkisar 1,5 persen hingga 4 persen dari harga kendaraan tersebut.

"Drafnya sudah disetujui Dewan. Saat ini sedang dalam proses penomoran untuk dijadikan peraturan daerah," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Arif Susilo kemarin.

Pemberlakuan tarif pajak progresif dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi kemacetan di Jakarta. "Karena subyek pajak akan berpikir ulang sebelum membeli kendaraan lebih dari satu," ujar Arif.

Ia menjelaskan, pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan tambahan yang dimiliki subyek pajak, berdasarkan nama individu dan atau alamatnya. Mobil tambahan yang harganya murah atau yang tahun pembuatannya sangat tua pun akan dikenai pajak ini.

Besaran tarifnya dimulai dari 1 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, dan 2 persen untuk kendaraan kedua. Tarif akan meningkat jadi 2,5 persen bagi kendaraan ketiga, sedangkan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4 persen.

"Besaran tarif ini relatif lebih rendah dibanding ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," Arif menambahkan. "Dalam undang-undang itu disebutkan besaran tarif sebesar 10 persen. Namun setiap kota dan daerah seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besarannya berdasarkan potensi masing-masing."

Pemerintah DKI Jakarta melihat potensi pajak yang hendak menjadi sasaran sebesar 10 persen hingga 20 persen dari jumlah total pemilik kendaraan. Adapun data dari Polda Metro Jaya menunjukkan pertumbuhan volume kendaraan di Jakarta terus meningkat.

Pada 2007, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota sebesar 14,61 persen untuk motor dan 6,73 persen untuk mobil. Komisi Kepolisian Indonesia juga mencatat jumlah penduduk DKI Jakarta pada Maret 2009 sebesar 8,5 juta jiwa, dengan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar hingga Juni 2009 mencapai 9,99 juta. Itu artinya, satu keluarga memiliki paling tidak 3 kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar: