Sabtu, 04 Desember 2010

Supaya Adil, Punya Mobil Banyak Pajaknya Tinggi

detikfinance.com, Jum'at 3 Desember 2010

Jakarta - Pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor roda empat adalah bentuk azas keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang punya banyak mobil akan kena pajak lebih tinggi.

"Saya kira itu azas keadilan. Segala sesuatu yang menimbulkan value added (nilai tambah) ada unsur tax disitu, dan ketentuan ini berlaku secara universal," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui Gedung Smesco, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Dengan adanya penerapan pajak tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa menekan kemacetan di Jakarta karena bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

"Saya kira itu menolong (kemacetan) untuk jangka panjang," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penerapan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Januari 2011. Saat ini, rancangan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Dalam rancangan tersebut, ditetapkan bahwa bagi kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak 1%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat dan selanjutnya sebesar 4%.

Tidak ada komentar: