Selasa, 04 Januari 2011

Bebas Pemeriksaan jika Hasil Audit WTP

Harian Kompas, 31 Desember 2010 (ortax.org)

Jakarta - Wajib pajak bisa bebas dari pemeriksaan pajak oleh petugas Ditjen Pajak jika hasil audit dari kantor akuntan publik menunjukkan opini wajar tanpa pengecualian. Apabila mekanisme ini berjalan, proses restitusi pajak akan menjadi mudah dan cepat.

”Ide melibatkan akuntan publik ini karena beban pemeriksaan pajak yang kami tanggung semakin besar,” kata Otto Endy Panjaitan, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan, Ditjen Pajak, di Jakarta, Kamis (30/12).

Ia menjelaskan, Ditjen Pajak hanya mampu memeriksa 0,3 persen wajib pajak. ”Jadi, dengan audit akuntan publik dan opininya ternyata WTP (wajar tanpa pengecualian), kami tidak akan memeriksa wajib pajak itu lagi,” ujar Otto, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Pajak Mohammad Tiptardjo dan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, dengan memberi wajib pajak pembebasan dari pemeriksaan pajak jika mendapatkan hasil audit dengan opini WTP, beban Ditjen Pajak dalam menyelesaikan kasus-kasus keberatan yang masuk ke pengadilan pajak akan semakin ringan. Setiap hari, terdapat 40 kasus yang masuk ke pengadilan pajak.

Menurut Tia, pihaknya mendapat waktu enam bulan untuk mempersiapkan kerja sama audit dengan Ditjen Pajak. Dalam enam bulan, IAPI akan menghimpun seluruh potensi pelanggaran atau modul kriminal yang mungkin dilakukan oknum akuntan publik atau pihak yang mengaku akuntan publik.

Hal ini, kata Tia, diperlukan karena ada potensi pemalsuan hasil audit oleh pihak tertentu, yang menguntungkan wajib pajak nakal, tetapi merugikan negara. Manipulasi atas permintaan restitusi pajak menjadi perhatian khusus.

Menurut Tia, hal yang juga harus jadi perhatian adalah menyiapkan standar audit yang harus dimiliki akuntan publik dalam melakukan audit keuangan.

Dari 920 akuntan publik di Indonesia, sebagian besar akuntan untuk laporan keuangan komersial. Padahal, audit yang diperlukan dalam kerja sama dengan Ditjen Pajak adalah audit keuangan nonkomersial.

Untuk itu, IAPI menyiapkan program pendidikan bagi akuntan publik yang dapat mengaudit laporan keuangan untuk keperluan perpajakan.

Tidak ada komentar: