Selasa, 01 Februari 2011

Rumah Kosong, Sulit Tarik PBB

Harian Kompas, 1 Februari 2011


Malang - Sebanyak 5-10 persen tanah dan rumah kosong terdapat di sejumlah kompleks perumahan di Kota Malang, Jawa Timur, setiap tahun, karena pemilik berada di luar kota. Kondisi itu membuat petugas pajak sulit menarik pajak bumi dan bangunan dari pemiliknya.

Kepala Bidang Kerja Sama Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III Julius Sulistiono mengatakan itu, Senin (31/1), seusai kegiatan penyampaian Surat Pajak Terutang (SPT) PBB tahun 2011 di Balai Kota Malang.

Untuk menarik pajak pada tanah dan bangunan kosong itu, Julius memulai dengan mengirim petugas ke lokasi, mengirim surat tertulis melalui kelurahan, hingga menempel surat bahwa bangunan dan tanah disita oleh negara. ”Biasanya kalau sudah ada keterangan mengenai penyitaan, pemilik akan datang untuk mengurusnya,” kata Julius.

Saat ini di Kota Malang (Malang Utara dan Selatan) terdapat 240.000 wajib pajak (WP). Dari total WP itu, Kanwil DJP Jatim III ditargetkan mendapat pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 35,2 miliar pada tahun 2011 ini.

Adapun capaian PBB Malang untuk tahun lalu sebesar Rp 37,5 miliar atau tercapai 106 persen dari target awal Rp 35,27 miliar. Tahun 2009, dari target awal PBB Rp 31,18 miliar tercapai Rp 31,76 miliar.

”Namun, tetap saja ada daerah dengan capaian pajak cukup sulit. Mulai dari kurangnya kesadaran warga melaporkan pendapatan, juga karena sebab lain. Misalnya di Situbondo, warga biasanya mendapat janji dari calon kepala desa jika dia terpilih akan membayar semua pajak pemilihnya. Namun, begitu ia terpilih, nyatanya janji itu tidak ditepati,” tutur Julius.

Kelola sendiri

Di luar PBB, tahun 2001 Pemerintah Kota Malang akan mulai mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sendiri. Tahun ini, Kota Malang menargetkan dapat meraih BPHTB sebesar Rp 41,5 miliar.

Target itu dinilai tidak terlalu muluk-muluk mengingat pada tahun sebelumnya saat masih dikelola pemerintah pusat, BPHTB Kota Malang sebesar Rp 43 miliar hingga Rp 45 miliar.

”Tingginya nilai BPHTB ini menunjukkan aktivitas jual beli tanah dan pembangunan di Kota Malang cukup tinggi,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Mardioko.

Selama ini, BPHTB masih dikelola pemerintah pusat, dan hasilnya dibagi dengan daerah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai 2011 daerah harus mengurus sendiri pajak dan retribusi daerahnya, termasuk BPHTB.

Tidak ada komentar: