Selasa, 01 Februari 2011

Tax holiday bukan prioritas utama penarik investor

ortax.org, kontanonline.com, 31 Januari 2011

JAKARTA - Pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu alias tax holiday bukan insentif utama dari pemerintah kepada investor. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyatakan, infrastruktur yang memadai serta bebas pungutan liar (pungli) lebih berharga ketimbang insentif fiskal.

Menurut Hatta, tax holiday berada pada urutan paling akhir dalam deretan kebijakan pemerintah untuk menjaring investasi. "Saya rasa tax holiday tidak terlalu dominan, para pengusaha sudah cukup senang jika mereka tidak terkena pungutan liar," ujarnya, akhir pekan lalu.

Selain pemberantasan pungli, percepatan pembangunan infrastruktur juga menjadi prioritas pemerintah. Hatta menjelaskan, ada tiga upaya untuk menjamin ketersediaan infrastruktur. Pertama, penyiapan undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kedua, penyediaan program kemitraan pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) dalam membangun infrastruktur. Hatta mengungkapkan, pemerintah menawarkan beberapa proyek infrastruktur kepada investor lewat program PPP. Sebagai contoh, pembangunan pembangkit listrik di Jawa Tengah serta jalur rel kereta api dari Stasiun Manggarai menuju Banda Udara Soekarno Hatta.

Ketiga, pelaksanaan harmonisasi ketentuan dan aturan pemerintah pusat dan daerah. Hatta menambahkan, kini pemerintah sedang menyusun peraturan teknis tentang tax holiday yang rencananya terbit bulan depan. "Kami juga tidak mau berlama-lama dalam membuat aturan ini. Yang sedang kami matangkan adalah soal jangka waktu pembebasan pajak ini," imbuh Ketua Umum Partai PAN itu.

Sekadar informasi, kebijakan insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Berbekal beleid ini, Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan tentang tax holiday.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa kebijakan tax holiday ini merupakan permintaan dari investor asing. Tentu saja pemberian tax holiday positif untuk menarik investor. "Peraturan ini menjadi daya tarik bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya, jika tidak mereka akan mencari negara-negara yang lebih potensial," katanya.

Tidak ada komentar: