Rabu, 30 Juni 2010

Menkeu: Pungutan Pajak Bank belum Diperlukan

mediaindonesia.com, Rabu 30 Juni 2010

JAKARTA -
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan saat ini belum diperlukan penerapan Sytematicaly Important Financial Institution (SIFI) atau pembayaran pajak oleh bank untuk mengatasi krisis.

Indonesia tidak sepakat atas keputusan KTT G-20 mengenai pengenaan pajak untuk perbankan dalam rangka penanganan krisis. Apalagi saat ini Indonesia sudah mempunyai sistem penanganan krisis untuk perbankan.

"Indonesia belum perlu. Saat ini kita sudah mempunyai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saya rasa itu sudah cukup," ujar dia di Jakarta, Rabu (30/6).

Namun, lanjut Agus, sebagai konsekuensinya Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Bapepam harus benar-benar menjaga institusi finansial. "Saya berpesan ke financial institution, mereka harus hati-hati dalam mengawasi bank-nya," katanya.

Pungutan pajak atas lembaga keuangan memang hangat dibicarakan dalam forum G-20. Negara-negara di Eropa termasuk Jerman dan Perancis sudah menyetujui penerapan tersebut.

Namun, KTT G-20 yang diadakan di Toronto 26 Juni lalu itu memutuskan penerapan pungutan pajak bank akan diserahkan kepada masing-masing negara. (Rrn/OL-9)

Tidak ada komentar: