Senin, 03 Mei 2010

Ditjen Pajak disiplinkan 278 pegawai

bisnis.com, Sabtu 01 Mei 2010

Achmad Aris

JAKARTA - Sampai dengan 26 Maret 2010, Ditjen Pajak telah melakukan tindakan pendisiplinan kepada 278 pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil.


Berdasarkan data yang Bisnis.com, dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak hari ini, tindakan pendisiplinan dilakukan mulai dari peringatan hingga hukuman berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Untuk jenis pendisiplinan dengan surat peringatan (SP), surat peringatan diberikan kepada 232 pegawai dengan rincian SP I sebanyak 198 pegawai, SP II kepada 23 pegawai, dan 11 pegawai untuk SP III.

Hukuman tingkat ringan berdasarkan PP No.30/1980 diberikan kepada 18 pegawai yakni teguran lisan kepada lima pegawai, teguran tertulis kepada enam pegawai, dan PTPST kepada tujuh pegawai.

Semantara untuk hukuman tingkat sedang diberikan kepada 12 pegawai yaitu berupa penundaan kenaikan KGB (Kenaikan Gaji Berkala) kepada tujuh pegawai, dan penurunan gaji sebesar satu kali KGB kepada lima pegawai.

Adapun untuk hukuman tingkat berat diberikan kepada 16 pegawai dengan rincian penurunan pangkat kepada empat pegawai, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada empat pegawai, pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima pegawai dan pemberhentian sementara kepada tiga pegawai.(yn)

Tidak ada komentar: