Senin, 31 Mei 2010

Ini Pajak yang Naik dan Turun di DKI

vivanews.com, Senin 31 Mei 2010

Ismoko Widjaya, Desy Afrianti

DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI sementara memutuskan kenaikan dan penurunan sejumlah tarif pajak. Sebanyak delapan jenis pajak tidak mengalami perubahan, tujuh jenis pajak diturunkan, dan satu jenis pajak naik.

"Ini memutuskan sementara. Masih ada satu sesi rapat lagi gabungan dewan dan Pemerintah Provinsi pada Rabu (2 Juni) dan Kamis (3 Juni) pengambilan keputusan," kata kata Badan Legislasi DKI, Triwisaksana, Jakarta, Senin 31 Mei 2010.

Dalam pertemuan dengan pemerintah provinsi pagi tadi, ada 11 tarif pajak daerah yang dibahas. Menurut dia, sebagian besar pajak dibuat tetap dan sebagian lagi diturunkan.

"Pembahasan semua itu akan mulai berlaku pada Januari 2011," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikut pajak yang naik, turun, dan tetap:

A. Pajak yang mengalami kenaikan:
1. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor tetap 10 persen
2. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor tetap 5 persen
3. Pajak hotel tetap 10 persen
4. Pajak penerangan jalan tetap 3 persen
5. pajak reklame tetap 25 persen
6. pajak parkir tetap 20 persen
7. Pajak bioskop tetap 10 persen
8. Pajak air tanah dan permukaan tetap

B. Pajak yang mengalami penurunan:
1. Pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen
2. Pajak kendaraan untuk kepentingan publik seperti ambulans turun dari 1 menjadi 0,5 persen
3. Pajak hiburan turun dari 10 menjadi 5 persen
4. Pajak pameran turun dari 20 menjadi 10 persen
5. Pajak permainan ketangkasan keluarga turun dari 20 menjadi 10 persen.
6. Pajak fitness centre turun dari 20 menjadi 10 persen

C. Pajak yang mengalami kenaikan:
1. Pajak hiburan malam naik dari 20 menjadi 35 persen

"Untuk pameran buku tidak terkena pajak, karena untuk kepentingan pendidikan Jakarta," kata Triwisaksana. Satu-satunya yang mengalami kenaikan hanyalah pajak hiburan malam.

Menurut dia, hiburan malam itu sudah memiliki pasar tersendiri. "Dan itu kelas atas, yang terkena adalah diskotik, night club, karaoke, pub, bar, dan cafe live music," ujarnya.

Triwisaksana menegaskan, fokus revisi pajak saat ini bukanlah pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, memberi stimulus kepada pedagang atau pengusaha pasca-krisis tahun 1998.

"Sehingga, diharapkan mereka bisa berkembang lagi. Tapi kenaikan akan tetap dilakukan kalau krisis sudah dianggap stabil. Mungkin dua tahun ke depan," ujarnya.

Meski masih bersifat keputusan sementara, rencananya hasil hari ini akan disahkan pada Kamis mendatang. "Semua itu akan mulai berlaku pada Januari 2011," kata dia.

Tidak ada komentar: