Rabu, 19 Mei 2010

PT PHS: Tak Ada Surat Imbauan Kanwil Pajak

kompas.com, Selasa 18 Mei 2010
Caroline Damanik
JAKARTA - Direktur Keuangan PT Permata Hijau Sawit Toto Chandra menyesalkan mencuatnya kasus dugaan faktur restitusi pajak fiktif senilai Rp 300 miliar yang melanda perusahaannya. Padahal, sepengetahuan mereka proses pencatatan transaksi sudah sesuai. Namun, kalaupun ada persoalan kecil, Toto menyesalkan tak adanya surat pemberitahuan dari kantor wilayah pajak setempat.

"Persoalan kami, pemeriksaan bukti permulaan oleh Kakanwil Pajak, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tidak ada surat imbauan untuk memperbaiki SPT sesuai surat edaran dari Ditjen Pajak, kami langsung diberikan surat penyidikan. Ini membuat permasalahan menjadi semakin rumit," tuturnya dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (18/5/2010).

Menurut Toto, jika saja Kakanwil menjalankan aturan, dia yakin persoalan pun dapat terselesaikan. Apalagi kemudian Kakanwil mencabut status Wajib Pajak patuh perusahaan, padahal hingga saat ini pun, pihaknya masih dalam proses meminta pertanggungjawaban dari supplier yang berperan waktu itu.

Toto menegaskan bahwa sebagai pemasok CPO, berbagai transaksi yang dilakukan PHS sudah melibatkan supplier yang memenuhi syarat. Berbagai transaksi yang terjadi pun diikat dalam kontrak dan tanggungjawab pembayaran pajak serta pengecekannya telah dilaporkan sesuai surat edaran dan arahan Ditjen Pajak.

Hak restitusi pajak sudah disetorkan kepada supplier dan merekalah yang wajib melapor ke Dirjen Pajak. Dalam perjalanannya pun, PT PHS merasa restitusi PPN yang lebih bayar sebesar Rp 530 miliar untuk periode Agustus 2007 sampai dengan Juni 2008 tertahan lebih dari dua tahun.

Tidak ada komentar: