Senin, 03 Mei 2010

Kuartal I, 290 Pejabat Pajak Terlibat Penyelewengan Pajak

economy.okezone.com, Senin 03 Mei 2010

Andina Meryani

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga kuartal pertama 2010 telah menindak sekira 290 pejabat pajak yang terlibat berbagai tindakan penyelewengan wewenang pajak.


"2009, beberapa pejabat yang ditindak sekira 516 orang. Di kuartal pertama 2010 sudah ada sekira 290 orang, Bahkan sampai April kemarin kira-kira sudah ada 300 orang," ungkap Dirjen Pajak M Tjiptardjo, saat konferensi pers, di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jend Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (3/5/2010).

Adapun dari 300 pejabat pajak yang teridentifikasi dan ditindak tersebut, 10 di antaranya bahkan sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenkeu. "Sudah 10 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai pajak tersebut dilakukan melalui berbagai modus operandi. Di antaranya melalui pengubahan data wajib pajak data atau melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.

Meskipun adanya data tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar hal tersebut tidak di generalisasi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Pasalnya, jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pegawai Ditjen Pajak secara keseluruhan yang jumlahnya sekira 32 ribu orang.

"Itu tidak untuk mengeneralisasi karena itu asas keadilan di mana mereka sudah bekerja baik maka harus diberikan penghargaan. Jangan hanya karena kasus itu seluruhnya jadi tidak baik. Kami perlu untuk dipercaya untuk terus bekerja, kami harus melakukan koreksi. Kami ingin membangun untuk menegakkan dengan baik dan jujur," tandas Menkeu.(ade)

Tidak ada komentar: