Sabtu, 08 Mei 2010

PPN Gula Sementara Batal Dikenakan

kompas.com, Jum'at 7 Mei 2010

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencari dulu pola yang paling sesuai terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) gula kristal putih petani. Sebelum ada kebijakan terkait mekanisme pengenaan PPN gula petani, kebijakan PPN 10 persen tetap mengacu tahun 2009.


Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, Jumat (7/5/2010) di Jakarta. "Pola untuk PPN gula masih tetap mengacu tahun 2009, artinya belum ada pengenaan PPN hanya untuk gula petani," katanya.

Isu pengenaan PPN gula petani mulai menghangat beberapa waktu lalu. Wacana sempat berkembang bahwa pengenaan PPN gula petani akan dimasukkan dalam kebijakan harga pokok penyangga (HPP), sehingga petani tidak terbebani PPN. Namun hingga kemarin pemerintah belum menetapkan itu.

Tahun 2009 produksi gula kristal putih dalam negeri sekitar 2,5 juta ton. Sebagian merupakan gula petani. Dewan Gula Indonesia (DGI) juga telah mengajukan besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) gula ke Kementerian Perdagangan sebesar Rp 6.250 per kilogram. Kementan meminta agar Menteri Perdagangan menetapkan HPP gula sebelum 25 Mei. Besaran HPP gula menurut DGI idealnya BPP plus 10 persen, sebagai margin keuntungan.

Tidak ada komentar: