Jumat, 09 Juli 2010

Manajer Investasi Antisipasi PPh Bunga Obligasi Reksa Dana 5%

www.detikfinance.com, Jum'at 9 Juli 2010
Whery Enggo Prayogi

Jakarta
- Para Manajer Investasi (MI) sudah mengantisipasi memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas bunga obligasi pada instrumen investasi reksa dana, hingga tidak terjadi perubahan yield untuk setiap produk mereka.

Demikian disampaikan Ketua APRDI Abipriyadi Riyanto kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (9/7/2010).

"Teman-teman MI sudah antisipasi dengan mendesain reksa dana sedemikian rupa sehingga sejak berdiri sampai jatuh tempo, produk tidak ada perubahan yield," ucap Abi.

Menurutnya, pajak atas instrumen investasi lain masih lebih besar dibandingkan produk reksa dana. Hingga 5% tidak terlalu dipermasalahkan para MI. "Harusnya tidak berdampak banyak, karena reksa dana masih better off dibanding yang lain, yang kena pajak lebih besar. Jadi harapannya investor reksa dana tetap tenang karena semua sudah diantisipasi," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak memang tengah mensosialisasikan pemberlakuan PPh sebesar 5%, yang dinilai sebagian pengelola reksa dana sangat memberatkan. Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

Namun dampak pembebanan 5% belum terlalu terasa, jika dibandingkan saat tahun 2014, yang rasionya meningkat hingga 5%.

"Akan berdampak kepada reksa dana obligasi. Namun di tahun 2011 dengan penerapan (pajak) 5% tidak begitu terasa. Yang paling terasa di 2014, saat pemberlakuan sudah full 15%," jelas Direktur Utama PT Schroder Invesment Management Indonesia, Michael Tjoajadi beberapa waktu lalu.

Peningkatan beban pajak, diprediksi akan mengurangi volume transaksi dan memiliki dampak psikologis kepada investor.

Tidak ada komentar: