Sabtu, 10 Juli 2010

Realisasi Penagihan Pajak 2010 Rp10,78 triliun

m.mediaindoesia.com, Jum'at 9 Juli 2010

JAKARTA - Realisasi penagihan pajak yang tertunggak (piutang) selama enam bulan pertama 2010 mencapai Rp10,78 triliun dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp16,4 triliun. Bahkan, Ditjen pajak telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp1,241 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Otto Endy Panjaitan di Jakarta, Jumat (9/7). Menurut dia, per 1 Januari 2010, tercatat tunggakan pajak yang harus ditagih sebesar Rp49,99 triliun. Hingga 30 Juni 2010, terdapat penambahan tunggakan pajak hingga Rp20,48 triliun.

"Total tunggakan sekitar Rp70 triliun, berkurang Rp10,78 triliun. Jadi saldo piutang pajak saat ini menjadi Rp59,69 triliun," ujarnya.

Otto menjelaskan, tindakan penagihan yang cukup efektif dengan pemblokiran rekening sebelum dilakukan pentitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank. Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak untuk bepergian ke luar negeri dan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

"Tindakan penyenderaan dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati, dan merupakan upaya penagihan terakhir," tuturnya. Di samping itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan MoU dengan Polri terkait dengan mekanisme penyanderaan dan penyitaan para wajib pajak yang tidak taat.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. "Pada 2009, telah dilaksanakan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan hasil pencairan sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Namun, jika dilihat dari penerimaan pajak, Ditjen pajak hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp1,241 triliun. Jumlah sebesar itu masih jauh dari target pendapatan pajak yang direncanakan dari hasil pemeriksaan 2010. Untuk 2010 ditargetkan penerimaan pajak dari pemeriksaan sebesar Rp9 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak ini dikarenakan pemeriksaan yang masih terus berlanjut. Sampai akhir tahun, pihaknya optimistis target tersebut dapat diperoleh. Rendahnya realisasi sampai pertengahan tahun memang karena pemeriksaan itu masih dalam proses.

"Rata-rata pemeriksaan itu butuh waktu sekitar delapan bulan. Jadi jika pemeriksaan dimulai awal tahun, maka setidaknya banyak yang berakhir di Agustus. Jadi menurut pengalaman kami, realisasi memang banyak numpuk di akhir tahun, ujar Otto.

Meskipun penerimaan masih jauh dari target, Ditjen Pajak berhasil mempertahankan jumlah lebih bayar (restitusi) yang diklaim wajib pajak (WP) sebagai penerimaan pajak sampai pertengahan 2010 sebesar Rp3,58 triliun. "Kami sampai 30 Juni 2010 berhasil mempertahankan Rp3,58 triliun jumlah lebih bayar (restitusi) yang diklaim Wajib Pajak (WP). Ini juga merupakan salah satu prestasi juga kan," jelasnya. (ST/OL-5)

Tidak ada komentar: