Minggu, 25 Juli 2010

Tersangkut Kasus Pajak, Darmin akan Dipanggil DPR

m.mediaindonesia.com, Sabtu 24 Juli 2010

JAKARTA -
Panja Pengawasan Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Komisi III DPR akan tetap memanggil Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution. Pemanggilan itu terkait dengan kasusnya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.

"Kita akan tetap memanggil dia, karena sudah teragenda. Kita akan panggil dia sebagai Dirjen Pajak," ujar Ketua Panja yang juga merupakan wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (24/7).

Menurut Azis, pemanggilan Darmin ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Asosiasi Pengusaha Pembayar pajak (APPI).

Laporan ini terkait dengan kasus pajak macet yang bermula dari kekurangan bayar pajak penghasilan tahun 2004 atas nama Paulus Tumewu, pemilik Ramayana Group yang juga adik ipar Edy Tanzil.

Yang bersangkutan harusnya didenda empat kali lipat dari kekurangan bayar pajak Rp7,994 miliar. Namun ternyata, Paulus Tumewu tidak membayar empat kalinya, melainkan hanya Rp7,994 miliar.

Paulus hanya membayar pokoknya dan kasusnya selesai. Adalah surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Surat Menkeu kemudian dibalas Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh lewat surat tertanggal 19 Oktober 2006 yang menyatakan setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah menteri keuangan.

Sebelumnya, Panja sudah melakukan pemanggilan terhadap Darmin. Tapi beliau tidak datang dengan beralasan rapat dan memiliki agenda lainnya.

"Kita pernah panggil, tapi beliau tidak datang. Kita panggil satu kali secara tertulis. Dia tidak datang. Alasannya ada rapat dan agenda."

Walaupun telah teprilih sebagai Gubernur BI, Azis menegaskan pihaknya akan tetap memanggil Darmin. Rencananya pemanggilan ini akan dilakukan dalam masa persidangan ini atau masa persidangan berikutnya. "Nanti akan dipanggil lagi. Kita lihat apakah masa sidang ini atau mendatang," imbuhnya.

Tidak ada komentar: