Selasa, 27 April 2010

BI Minta Sri Mulyani Segera Selesaikan Masalah Pajak Bank Syariah

detikfinance.com, Minggu 25 April 2010

Herdaru Purnomo


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan masalah kewajiban pajak berganda (double tax) bank-bank syariah. Seharusnya, sejak 1 April 2010 double tax sudah lagi tidak menjadi masalah bagi bank-bank syariah.

"Kewajiban pajak berganda terutang yang masih ditagih kepada bank-bank syariah sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar segera diselesaikan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (25/04/2010).

Muliaman mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 42/2009 mengenai PPn yang berlaku pada 1 April 2010 masalah pajak bank syariah sudah seharusnya selesai.

"Maka, pajak tidak lagi jadi masalah karena pajak berganda sudah bisa diselesaikan sejak 1 April 2010 lalu," katanya.

Bank sentral juga memastikan masalah pajak yang melilit bank-bank syariah tidak akan terjadi lagi kedepan.

Sebelumnya, bank-bank syariah yang bernaung dibawah Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait utang pajak yang masih ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak utang-utang-utang bank syariah mencapai Rp 400 miliar. (dru/epi)

Tidak ada komentar: