Rabu, 28 April 2010

Kekayaan Hakim Bakal Dicocokan dengan SPT

economy.okezone.com, Rabu 28 April 2010

Ajat M Fajar

JAKARTA - Laporan harta kekayaan para hakim pajak akan dicocokkan kembali dengan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT). Hal tersebut dilakukan untuk masyarakat mengetahui mengenai kredibilitas para hakim pajak tersebut.


"Para hakim pajak akan melaporkan LHKPN dan nanti akan dicocokan dengan SPT-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu dengan tim dari Satgas dan Komisi Yudisial untuk membahas mengenai pengadilan pajak, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2010).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan hal ini dilakukan agar pengadilan pajak dapat membangun kepercayaan mereka terhadap latar belakang hakim tersebut. "Ini nantinya informasi untuk masyarakat agar masyarakat tau tentang hakim tersebut,'' ungkapnya.

Selain terkait soal jika adanya rekening mencurigakan para hakim, Sri Mulyani menyerahkan pada penegak hukum agar bisa diproses secara hukum. "Kalau ada yang mencurigakan bisa ditindaklanjuti KPK karema PPATK pasti juga memberi laporan," pungkasnya. (ram)(ade)

Tidak ada komentar: