Minggu, 18 April 2010

Konsultan pajak liar akan ditertibkan

bisnis.com, Minggu 18 April 2010

Achmad Aris

JAKARTA: Direktur Jenderal Pajak akan menertibkan konsultan pajak liar guna meminimalkan praktik makelar kasus pajak seperti yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan.

Sumber Bisnis.com di Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini Menteri Keuangan tengah menyiapkan PMK tentang konsultan pajak.

“Konsultan pajak liar yang akan ditertibkan adalah konsultan pajak yang bukan anggota IKPI atau asosiasi yang resmi diakui pemerintah, dan konsultan yang tidak punya brevet A/B/C,” katanya kepada Bisnis.com akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan penertiban tersebut dilakukan agar para konsultan tersebut masuk ke dalam jaringan supervisi Kementerian Keuangan sehingga mudah pengawasannya. “Selama ini mereka tidak mau mendaftarkan diri, dan jadilah Gayus-Gayus baru yang gentayangan di lapangan tanpa terdeteksi dan menggoda para markus pajak,” jelasnya.

Sumber itu mengungkapkan salah satu ketentuan yang akan diatur dalam PMK itu adalah seorang konsultan pajak nantinya hanya diperbolehkan memegang satu wajib pajak yang sama dalam kurun waktu tiga tahun. “Kami akan samakan ini dengan ketentuan yang sudah berlaku di profesi akuntan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo tidak membantah perihal rencana penertiban konsultan pajak tersebut. “Semua lini kami sempurnakan. Kami lihat apa yang kurang sempurna ya kami sempurnakan,” katanya singkat. (ln)

Tidak ada komentar: