Senin, 19 April 2010

UU Perpajakan Buka Peluang Kompromi

kompas.com, Senin, 19 April 2010

Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan mengemuka seiring terbongkarnya dugaan mafia kasus yang bersarang di lembaga pengumpul uang rakyat itu. Anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winarta sepakat, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak maupun UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan yang harus direvisi. Salah satunya ketentuan mengenai aturan bayar bagi wajib pajak yang kalah dalam banding pajak.

Aturan itu diatur dalam pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut pada intinya berbunyi, "Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan".

"Ketentuan ini membuat shock para wajib pajak untuk mengajukan banding atas keberatan pajak. Bayangkan, kalau tagihan pajaknya 1 triliun misalnya, kemudian dia mengajukan banding karena keberatan dengan jumlah yang dibayarkan. Kalau kalah dibanding, dia akan kena bayar 2 triliun. Siapa yang mau?" kata anggota Komisi Hukum Nasional, Frams Hendra Winarta, Senin (19/4/2010), di Jakarta.

Frans menambahkan, ketentuan seperti ini membuka peluang kompromi yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pajak yang "nakal" untuk mengkongkalikong wajib pajak. "UU tentang perpajakan ini banyak bolong-bolongnya sehingga digunakan sebagai celah kompromi," ujarnya.

Alhasil, tak heran jika dalam sengketa perpajakan yang diselesaikan melalui Pengadilan Pajak, sebagian besar didominasi kemenangan wajib pajak. Hal ini, diduga karena adanya kompromi dengan oknum-oknum tertentu agar wajib pajak dimenangkan dan dia membayar jumlah yang lebih kecil. Namun, untuk itu ada "fee" yang dikeluarkannya.

Banding oleh wajib pajak dapat diajukan jika tak puas terhadap keputusan keberatan pajak. "Secara umum, sebenarnya UU ini sudah cukup bagus. Hanya, perlu direvisi untuk beberapa pasal saja. Dan yang paling penting adalah menata masalah mentalitas dan integritas orang-orangnya," kata Frans.

Tidak ada komentar: