Minggu, 18 April 2010

Pegawai Pajak Tak Tepat Di-outsourcing-kan

okezone.com, Jum'at 16 April 2010
Andina Meryani

JAKARTA - Usulan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan dinilai sebagai langkah yang tidak tepat.

Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa menilai, usulan tersebut justru bisa membuat keadaan semakin parah. Pasalnya, dalam kondisi saat ini Ditjen Pajak masih memiliki majikan saja kondisinya masih sulit dikendalikan, apalagi kalau dilepaskan nanti ibarat memberi sayap kepada harimau, dan semakin tidak terkendali.

"Pegawai pajak outsourcing itu bisa lebih parah lagi. Sekarang masih ada majikan saja masih agak sulit terkendali. Kalau jadi lembaga setingkat menteri, itu akan sulit lagi. Kalau melepaskan pajak dari Kementerian Keuangan agak sulit, mereka sama seperti memberi sayap ke harimau, bisa jadi lebih merajalela," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Sementara itu, terkait dengan usulan agar pegawai Ditjen Pajak memperoleh hal-hal yang diperoleh pegawai BI, menurutnya dalam hal tersebut tidak perlu dilakukan dalam waktu dekat.

"Pajak kalau diberi independensi seperti BI, itu seperti memberikan reward kepada yang salah. Semua bisa-bisa akan berbuat seperti Gayus. itu tidak masuk akal bagi saya. Kalau salah hukum dulu, kalau udah baik baru menuju kearah sana. Selama ini mereka bilang udah transparan," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar Nusron Wahid menyarankan, untuk sementara pengelolaan pajak dilakukan oleh badan di luar Ditjen Pajak atau secara outsourcing.

Hal tersebut diungkapkan terkait dengan maraknya masalah penyelewengan pajak yang menyebabkan Ditjen Pajak berkilah tidak mampu mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan APBN dan bukan karena disebabkan oleh kondisi makro yang kurang baik.

Bahkan, dirinya menantang Dirjen Pajak M Tjiptardjo untuk serius memberantas mafia pajak seperti Gayus, dan berani menetapkan tax ratio terhadap PDB jauh di atas tax ratio saat ini yaitu 16 persen.

"Jadi kita putuskan kalau betul-betul niat berantas Gayus, tetapkan pada saat ini juga tax ratio pajak 16 persen. Kalau tidak bisa, di-outsourcing-kan saja pajak agar target tercapai. Kita anggurkan dulu Ditjen pajak kalau begitu," tegasnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tax ratio yang ditetapkan pemerintah saat ini sekira 12,4 persen dari PDB masihlah sangat rendah, bahkan dibanding dengan negara-negara yang kondisinya lebih miskin dibandingkan Indonesia.

Untuk itu, dirinya pun mengusulkan agar outsourcing tersebut dilakukan terhadap perusahaan lokal maupun asing melalui sistem lelang, namun tetap aturan terkait penerimaan pajak harus dilakukan melalui Kementerian Keuangan.

"Kalau bisa ditangani pihak ketiga saja melalui bidding, baik asing atau swasta untuk melakukan pemungutan pajak. Kementerian Keuangan yang buat bidding siapa yang bisa membuat tawaran tax ratio 16 persen, nanti siapa yang lebih tinggi dari itu yang bisa jadi pemenangnya untuk mengelola pemungutan pajak," jelasnya.
(wdi)

Tidak ada komentar: