Rabu, 14 April 2010

PMK Pembayaran Pajak Pribadi Pejabat Disiapkan

economy.okezone.com, Rabu 14 April 2010

Candra Setya Santoso

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai laporan pembayaran pajak pribadi dari para pejabat negara.


PMK tersebut merupakan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33/1986 yang menyebutkan Menteri berwenang meminta keterangan soal kebenaran isi dari laporan pajak pribadi dari pejabat.

Hal tersebut ditegaskan Sri Mulyani, saat ditemui wartawan, seusai rapat pimpinan di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/4/2010).

"Banyak yang meminta agar dilakukan langkah kongkrit, dan saat ini kami melihat ada langkah yang cukup baik dari niat seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu. Kami sedang menggodok sebuat PMK yang bisa diturunkan dari Kepres 33/86 yang memungkinkan laporan pembayaran pajak pribadi dari para pejabat negara," ungkapnya

Kemenkeu akan menggunakan landasan hukum tersebut, untuk pejabat di lingkungan Kemenkeu baik dari sisi LP2P dan juga LHKP yang ada di KPK.

Selanjutnya, juga berencana untuk membuat mekanisme kerja sama antara Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan kepatuhan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) agar tak terhalangi oleh akses informasi.

"Dari sisi mekanisme organisasi akan dilakukan kesepakatan sehingga tak ada lagi halangan atau alasan untuk dilakukan investigasi dini," katanya.

Dirinya hampir yakin sebagian besar jajarannya adalah yang punya komitmen tinggi untuk reformasi dan menjalankan tugas dengan baik.

Hal tersebut cuma sebagai upaya hanya untuk menjamin, jika terjadi segelintir oknum yang nyata melanggar dan mungkin selama ini tak dilaporkan atau dihalangi investigasinya, itulah tujuan pastinya.

"Ini untuk sekaligus memberikan konfiden kepada seluruh jajaran, terutama pajak dan BC, bahwa mekanisme untuk melokalisir dan mengidentifikasi siapa yg sebenarnya menjadi persoalan tanpa membuat semua aparat terbebani dari sisi reputasi dan imej mereka," katanya.(adn)(rhs)

Tidak ada komentar: