Senin, 19 April 2010

BPK Temukan Kerugian Negara dari Pajak Rp 96 Triliun

detikfinance.com, Senin 19 April 2010

Herdaru Purnomo


Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) yang menangani wajib pajak besar. Karena dalam hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun ang­garan 2008 dan 2009, ditemukan potensi ke­rugian negara di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (Ja­lan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta) hing­ga Rp 96 trili­un.

"Kita akan nanti juga akan melihat KPP-KPP besar yang berpotensi merugikan negara dalam audit kinerja nanti," demikian dikatakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafrie Adnan Baharudin di Gedung DPD-RI, Jakarta, Senin (19/04/2010).

Ia menjelaskan, BPK lebih dulu akan melihat KPP-KPP mana saja yang potensi penerimaannya besar. "Setelah itu rencananya akan ditindaklanjuti melalui audit kinerja tersebut," tuturnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional tahun ang­garan 2008 dan 2009 dikatakan, KPP Wajib Pajak Besar Satu belum melakukan tindak lanjut secara optimal atas potensi penerimaan pajak maksimal sebesar Rp 96,91 triliun dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh pada 2007 dan 2008. Ini mengakibatkan peredaran usaha yang dilaporkan tidak dapat diyakini kebenarannya. Potensi penerimaan pajak yang bisa digali dari selisih peredaran usaha belum dapat direalisasikan.

BPK menilai potensi kerugian negara tersebut sebagai akibat dari ke­lemahan sistem pe­ngen­dalian in­ternal pada kegiatan ope­rasional di Kantor Pe­­layanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu pa­da tahun anggaran 2008 dan 2009. Namun BPK juga menyatakan hal ini masih harus diteliti, diuji, dan didalami di mana dari hasil pe­nelitian tersebut dapat saja di­sim­pulkan tidak terdapat potensi PPh dan PPN. (dru/dnl)

Tidak ada komentar: