Senin, 19 April 2010

Polisi Buru 3 Pegawai Dirjen Pajak Jatim

nasional.vivanews.com, Senin 19 April 2010

VIVAnews - Polwiltabes Surabaya kembali memburu tiga orang pegawai Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Surabaya. Ketiganya diduga ikut bersekongkol dalam kejahatan melakukan penggelapan uang pajak. 


"Tadi malam kita sudah mendapati ke tiga orang itu, tapi saat ini mereka menghilang," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ike Edwin, Senin 19 April 2010.

Tanpa memberikan inisial dan menerangkan bekerja di bagian apa, orang pertama di jajaran Kepolisian Kota Surabaya itu memastikan ketiganya bekerja di Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Surabaya.

"Nanti saja kalau sudah tertangkap, mereka masih diburu polisi nanti malah membuyarkan penyidikan," lanjut Kombespol Ike .

Sebelumnya, pada tanggal 5 dan 8 Maret 2010 polisi menangkap 10 orang anggota sindikat pemalsu berbagai dokumen pajak di Surabaya. Serta menggelapkan ratusan juta uang milik Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Surabaya, dan para wajib pajak lainnya. 

Tiga orang diantaranya adalah pegawai di Dirjen Pajak Kanwil Jatim I Surabaya di Jl Jagir Surabaya. Mereka adalah Enang Yahyo Untoro (38), warga Jl Simo Gunung IV No 1, Surabaya dan Siswanto (35) warga Jl Taman Pondok Legi, IV H No 20, Waru, Sidoarjo. Keduanya eks bagian Cleaning Cervice. Serta Suhertanto alias Tanto (33) PNS Dirjen Pajak, tinggal di Jl Bratang Gede U E No 4, Surabaya.
 
Dan yang lainnya adalah, Fathan (45) warga Jl Medayu Utara XIII No 53, Surabaya. Iwan Rosyidi (28) warga Jl Tropodo I 249, Sidoarjo. Mochamad Mutarozikin (33) warga Jl Mutiara Blok 63 No 24, Perumahan Driyorejo, Gresik. Gatot Budi Sambodo (42) warga Jl Dinoyo Langgar V, Surabaya. Herlius Widhia Kembara (28) warga Jl Gung Anyar V, Surabaya. Totok Suratman (37) warga Jl Kalidami No 9, Surabaya. M Soni (35) warga Jl Kendangsari XI No 25, Surabaya

Atas pelanggaran itu polisi menetapkan jerat pasal 372 dan 263 (2) KUHP Jo 55 KUHP dengan sanksi hukuman masing-masing 4 tahun untuk pasal 372 dan 6 tahun penjara untuk pasal 263.(ein)

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya 

Tidak ada komentar: