Senin, 19 April 2010

Pegawai Pajak Surabaya Lakukan Penipuan Rp 912 Juta

detikfinance.com, Senin 19 April 2010

Angga Aliya


Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan ada tujuh pelaku dalam rekayasa Surat Setoran Pajak (SSP) pajak di Surabaya beberapa waktu yang lalu. Kerugian negara atas kasus tersebut saat ini ditengarai sebanyak Rp 912 juta. Salah satu pelakunya adalah aparat pajak Surabaya.

Menurut Direktur Intelijen Ditjen Pajak Pontas Pane, saat ini keenam pelaku tengah ditangani polisi. Pelaku akan segera diproses proses secara pidana karena temuan ini tidak hanya menyangkut masalah administrasi pajak.

"Ini kan motifnya merekayasa, jadi kasus penipuan," katanya di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/4/2010).

Ia mengatakan, modus keenam pelaku tersebut adalah berpura-pura menjadi konsultan pajak dan melakukan kerjasama terselubung dengan aparat pajak yang menjadi satu pelaku lainnya.

Karena ulah konsultan pajak abal-abal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 912 juta. Pelaku melakukan penipuan dengan membuat SSP palsu.

"Sekarang jumlahnya masih diteliti, kemungkinan masih bertambah," jelasnya.

Salah satu diantara pelaku adalah pegawai pajak di KPP Wonocolo. Menurutnya, saat ini aparat Ditjen Pajak tersebut sudah dinonaktifkan untuk keperluan penyidikan polisi.

"Nanti kalau terbukti sudah vonis di pengadilan akan kita berhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Ia menambahkan, temuan Ditjen Pajak itu berawal dari penyelidikan sistem pajak yang menemukan adanya kejanggalan SSP. Temuan itu diperkuat dengan laporan wajib pajak yang merasa ditangani konsultan tak resmi.

(ang/dnl)

Tidak ada komentar: