Selasa, 20 April 2010

Rp 30,8 Triliun dari Wajib Pajak Bermasalah

antaranews.com, Selasa 10 April 2010

Jakarta - Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa dalam tiga bulan ke depan Ditjen Pajak berpotensi mendapatkan penerimaan tambahan sebesar Rp30 triliun yang berasal dari penyelesaian wajib pajak bermasalah.


Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menarik penerimaan dari wajib pajak bermasalah itu diantaranya dengan mengeluarkan imbauan atau intensifikasi.

"Kita perkirakan dalam tiga bulan, kami (Ditjen Pajak) akan dapat Rp30,8 triliun. Ini imbauan jadi harus pelan-pelan," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.

Langkah lainnya, menurut Tjiptardjo, antara lain ekstensifikasi, law enforcement, pemeriksaan dan penindakan, dan penyidikan.

Upaya ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar sekitar Rp2,3 triliun, law enforcement sebesar Rp15,4 triliun, pemeriksaan sebesar Rp7 triliun, dan penyidikan sekitar Rp3,3 triliun.

"Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan bisa sampai Rp7 triliun. Ini penghasilan fresh money, tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," katanya.

Ia menyebutkan bahwa pencairan dari tagihan pajak tahun 2010 ini hanya bisa dicairkan sebesar 30,9 persen saja atau berpotensi Rp15,4 triliun.

"Ini juga fresh money yang bisa ditagih," katanya.

Tidak ada komentar: